Manado, BISKOM – Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut ternyata sudah dilaporkan di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut terungkap berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan dengan nomor: STTLP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT.
Berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Jolla Juverzine Benu pada 9 September 2022 lalu, ternyata Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah.
Seperti yang dikutip dari pemberitaan dibeberapa media, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut yang merupakan Politisi PDIP itu enggan memberikan konfirmasi; terkait dirinya dilapor di Polda Sulut karena kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“No comment,” singkat Wenny Lumentut dikutip media ini saat menghubungi Poskomanado.co.id, Selasa (20/06/2023) sekira pukul 20.26 WITA.
Diketahui, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut sebagai terlapor di Polda Sulut itu, justru menggugat perdata beberapa pihak di Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
Anehnya, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut yang hanya bermodalkan Akte Jual Beli (AJB) Tahun 2022, juga ikut menggugat Jolla Jouverzine Benu pemilik tanah yang punya Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 131/2013 Talete Satu di PN Tondano.
Sekarang menurut informasi, laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Sulut yang dilakukan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut sedang berproses di Unit I, Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Sulut. Namun, laporan sementara dipending karena adanya gugatan perdata oleh Wenny Lumentut ke PN Tondano. (Zulkifli Liputo).