BISKOM, Juenda – Ada banyak teori dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, konsep Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli adalah sistem yang paling tepat dalam menciptakan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut ditegaskan LaNyalla dalam sambutannya di acara Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema ‘Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?’, Senin (26/6)2023).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu. Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia. Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya. Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.
“Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan,” papar LaNyalla.
Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, Pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial. Sayangnya, sistem tesebut belum pernah dijalankan secara benar. Di Era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik pasca-Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.
“Lalu apakah sudah kita terapkan di Era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di Era Orde Baru, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto,” jelas LaNyalla.
Setelah Presiden Soeharto terpilih kembali, konsep pertumbuhan ekonomi dan teori ekonomi Trickle Down Effect mulai disusupkan menjadi kebijakan Pemerintah Orde Baru.
Dijelaskan LaNyalla, konsep Trickle Down Effect adalah konsep yang memberikan kelonggaran kepada segelintir orang untuk menjadi kaya dan menumpuk modal, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Untuk menjadi kaya dengan jalan cepat, negara memberikan konsensi sumber daya hutan dan lahan serta sumber daya tambang kepada orang per orang,” tutur LaNyalla.
Puncak dari pengkhianatan tersebut adalah pada tahun 1999 hingga 2002 silam, di mana kita mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi nasional Indonesia melalui amandemen Konstitusi yang mengubah 95 persen isi Pasal-Pasal dari Naskah Aslinya.
“Negara tidak lagi berkuasa penuh atas bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, karena cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sudah dikuasai swasta. Inilah yang menyebabkan Indonesia terasa semakin gagap menghadapi tantangan dunia masa depan. Karena lemahnya kekuatan ekonomi negara dalam menyiapkan ketahanan di sektor-sektor strategis,” tegas LaNyalla.
Oleh karena itu, LaNyalla menilai tidak ada pilihan. Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan oleh kecelakaan perubahan konstitusi di Era Reformasi harus kita akhiri dengan cara kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem Ekonomi Pancasila.
“Kita harus berani bangkit, harus berani melakukan koreksi. Sistem Ekonomi Pancasila yang sudah kita tinggalkan mutlak dan wajib kita kembalikan. Tanpa itu, negeri ini hanya akan dikuasai oleh Oligarki yang rakus menumpuk kekayaan,” tutur LaNyalla.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jambi, Dr Sayuti yang hadir sebagai narasumber sependapat dengan pernyataan LaNyalla. Menurutnya, bangsa ini harus kembali kepada konsep Ekonomi Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli. Hal tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merupakan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Alenia ke-IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam Naskah Asli itu, Sayuti menyebut ada tiga poin penting dalam pengelolaan ekonomi yakni pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ketiga, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Pasal 33 adalah konsekuensi dari tujuan berdirinya negara Indonesia. Hal ini ditunjukkan di dalam Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-IV,” jelas Sayuti. Selain itu, Sayuti juga menyebut jika Pasal 33 merupakan rumusan yang mengatur secara prinsip mengenai perekonomian negara yang akan diwujudkan.
Persoalan muncul ketika dilakukan amandemen, yang mana di dalamnya juga ikut merubah Pasal 33. Sayuti menyebut ada tiga problematika pelik imbas amandemen tersebut. Pertama, perekonomian tak lagi berdasarkan asas kekeluargaan, karena di dunia bisnis modern ini tidak dapat dihindarkan sistem kepemilikan pribadi sebagai hak asasi manusia yang juga dilindungi oleh UUD.
Kedua, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak memang harus dikuasai oleh negara. Tetapi pengertiannya tidak untuk dimiliki.
“Ketiga, pengertian ‘dikuasai negara’ tidak identik dengan ‘dimiliki oleh negara’ atau tidak dimaksudkan diwujudkan melalui kepemilikan oleh negara,” jelas Sayuti. Oleh karenanya, Sayuti sependapat dengan LaNyalla bahwa bangsa ini harus kembali mengacu kepada sistem ekonomi sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.
“Harus ada perubahan regulasi yang memuat tiga poin. Pertama, aturan untuk mengembalikan kepada prinsip Ekonomi Pancasila. Kedua, revisi aturan yang menjurus kepada ekonomi pasar bebas atau liberal dan ketiga, aturan yang memuat secara proporsional hak dan kewajiban pemerintah pusat, daerah dan swasta,” tuturnya.
Narasumber lainnya, yakni Pengamat Ekonomi Politik Dr Ichsanuddin Noorsy menambahkan, sejak bangsa ini berdiri, prinsip perekonomiannya selalu diganggu agar tak dapat diterapkan dengan baik. Secara ekonomi, Indonesia diserang secara pemikiran sejak tahun 1956. “Kalau kita mundur ke belakang tepatnya sejak KMB (Konferensi Meja Bundar). Ada tiga hal penting kesepakatannya, yakni bayar utang dengan mata uang asing, bebaskan perusahaan asing beroperasi dan ketiga diwajibkan menjadi anggota IMF. Itu artinya Indonesia diserang secara moneter dan fiskal,” tegas Ichsanuddin Noorsy.
Sejak saat itu hingga hari ini, Ichsanuddin Noorsy menilai Indonesia belum menerapkan secara utuh Ekonomi Pancasila, yang olehnya disebut sebagai Ekonomi Konstitusi. “Bangsa ini sudah lama menikmati ketersesatan. Saya ingin meluruskan. Kita tak boleh berkhianat. Ekonomi harus diterapkan sesuai konstitusi. Saat ini hanya filosofi dan teori saja. Tapi implementasinya tak pernah. Saya punya itu secara utuh,” kata dia.
Pasal 33, Ichsanuddin Noorsy melanjutkan, merupakan garis batas dari perilaku bisnis yang tamak dan rakus tanpa memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas. Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy menilai butuh kepemimpinan yang kuat untuk menerapkan sistem Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Konstitusi sesuai pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli.
“Pasal 33 ini bisa memakmurkan. Saya sudah membuktikan itu. Tapi untuk menerapkannya di negara ini, butuh kepemimpinan. Kriterianya ada tiga. Pertama, melindungi rakyat. Kedua, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat. Ketiga, membangun keyakinan rakyat bahwa perjalanan ke depan adalah benar. Satu abad Barat telah gagal. Apakah Indonesia mau ikut gagal? Silakan dipilih,” demikian Ichsanuddin Noorsy.
Pada kesempatan itu Ketua DPD RI didampingi Senator asal Jambi yakni M Syukur, Ria Mayang Sari, Elviana dan Sum Indra. Turut mendampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin.
Sedangkan dari Civitas Akademika UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi hadir di antaranya Rektor Sulthan Thaha Saifuddin Prof Su’aidi, Wakil Rektor I Dr Rofiqoh Ferawati, Wakil Rektor III Dr Bahrul Ulum, Para Dekan dan sejumlah mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Hadir pula dua orang penanggap yakni Dr Dori Efendi Bidang Hikmah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Jambi dan perwakilan dari KADIN Jambi, Guntur. ( Juenda )