BISKOM, Jakarta- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi kembali peta jalan program hilirisasi biji nikel dan bahan tambang lainnya.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul isu ‘bocornya’ ekspor bijih nikel ke China yang terhitung mencapai 5 juta ton sejak tahun 2021 hingga 2023.
“Hilirisasi mineral tambang tentu memberikan efek ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Namun perlu perencanaan yang matang, agar pelaku usaha nikel tidak kucing-kucingan membawa keluar hasil tambang kita”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (28/06).
Menurutnya, pemerintah perlu mengusut tuntas motif ekspor ilegal biji Nikel selama ini. Sehingga kebijakan hilirisasi dan upaya meningkatkan pendapatan negara bisa dioptimalkan.
“Kami sangat mendukung kebijakan hilirisasi yang diinisiasi oleh pemerintah. Namun jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru yang justru merugikan penerimaan negara”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut, Sultan meminta agar Pemerintah tidak boleh tinggal diam dengan isu ekspor ilegal SDA andalan Indonesia ini. Temuan ini ekspor ilegal pastinya tidak hanya terjadi pada produk nikel saja, tapi juga pada komoditas lainnya.
“Kebijakan hilirisasi tidak boleh dipaksakan jika pemerintah sendiri melalui BUMN terkait tidak mampu mewujudkannya. Karena Proyek hilirisasi mineral dalam pembangunan smelter di Indonesia masih mengalami tantangan terkait investasi, SDM, teknologi hingga regulasi”, tutupnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah secara tegas mengungkapkan akan menjadikan hilirisasi sebagai salah satu program unggulan dan prioritas demi meningkatkan nilai tambah komoditas yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Saat ini, Indonesia telah melakukan hilirisasi nikel yang dinilai berhasil memberikan nilai tambah signifikan. Keberhasilan tersebut memicu pemerintah untuk menggalakkan hilirisasi di sejumlah komoditas lain mulai dari bauksit hingga tembaga dan emas yang diharapkan akan segera diumumkan. ( Juenda )