Manado, BISKOM – Praktisi hukum berpandangan, biaya Rp 325 juta yang dikeluarkan Bank SulutGo (BSG) bagi penanganan laporan mantan pengurus bank itu ke Polda Sulut, dapat mengandung dua unsur utama, yakni gratifikasi atau penyuapan.

Pandangan itu dikemukakan Dence Novian Baeruma, SH, advokat Sulawesi Utara, berkaitan dengan maraknya pemberitaan adanya biaya Rp 325 juta yang dikeluarkan BSG untuk Polda Sulut bagi penanganan laporan mantan pengurus bank BSG menyangkut dugaan penggelapan dana tantiem.

Dihubungi di kediamannya, Sabtu (1/7/2023), Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Manado yang akrab disapa Dens, itu mengatakan, penanganan suatu perkara di institusi Polri, termasuk di Polda Sulut selama ini, sesuai program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, tidak memungut biaya apapun.

“Sehingga, jika ada orang atau lembaga yang menganggarkan biaya, berapapun nilainya, itu patut diduga sebagai gratifikasi atau penyuapan,” ujar Dens yang juga Ketua Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), organisasi bantuan hukum dan sosial yang banyak bergerak di masyarakat marginal itu.

Dengan demikian, kata pengacara kondang ini, jika masalah tersebut mengandung unsur gratifikasi, sudah seharusnya oknum penerimanya harus mengembalikan pemberian itu.

“Bapak Presiden Jokowi aja pernah mengembalikan atau menyerahkan ke lembaga negara hadiah gitar yang diberikan kepada beliau oleh sebyah grup band terkenal,” tutur lelaki yang dikenal pantang mundur dalam membela hak-hak hukum masyarakat ini.

Namun di sisi lain, tambahnya, jika anggaran Rp 325 juta itu juga mengandung unsur penyuapan dari BSG ke oknum petugas di Polda Sulut, sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pemberi maupun penerima, harus diusut dan dikenakan sanksi tegas.

“Tentunya, ini menjadi kewenangan Pak Kapolda melalui Propam atau Biro Wassidik di Mabes Polri menangani dugaan ini,” tukas Dens.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Arthur Mumu, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Sulut menelisik lagi biaya Rp 325 juta yang dikeluarkan BSG untuk penanganan perkara dugaan penggelapan dana tantiem yang dilaporkan mantan pengurus BSG.

Hingga saat ini, laporan tersebut belum dihentikan karena belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sementara, biaya penanganan telah dikeluarkan.

Jika pandangan Dens Baeruma, SH, itu bahwa terdapat unsur suap atas biaya Rp 325 juta dari BSG ke oknum di Polda Sulut; akankah Dewan Direksi BSG yang saat itu terdiri atas Jeffry Dendeng (Dirut), Machmud Turuis (Dirpem/Dirkep), Revino Pepah (Dirum) dan Mecky Taliwuna (Dirkep) serta Dewan Komisaris yang dipimpin Komisaris Utama (Komut) Sanny Parengkuan; itu telah melakukan penyuapan terhadap oknum di Polda Sulut ?

Karena, lembar disposisi pencairan dana Rp 325 juta ke Divisi Kepatuhan BSG, itu didasarkan pada persetujuan hasil rapat Board of Direction (BOD- Dewan Direksi) dan Board of Commision (BoC-Dewan Komisaris), yang juga beredar luas di kalangan media.

BSG sendiri yang dikonfirmasi melalui Dirut Revino Pepah maupun Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Corsec) Hence Rumende, hanya berkilah bahwa kasus tersebut adalah perkara lama yang sengaja diungkit-ungkit kembali untuk mengganggu BSG.

“Bagi saya, ini sebuah kasus yang harus diusut lagi oleh OJK dan Pak Kapolda, karena ada unsur pelanggaran di situ,” ujar Arthur Mumu. (Zulkifli)