Jakarta, BISKOM – Gugatan yang dilayang oleh Prof. Dr. Widhi Handoko. S.H.,SpN telah memasuki agenda Replik dari penggugat II intervensi dalam perkara No. 166/G/2023/PTUN Jakarta. Melawan Direktur Jenderal Administrasi Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Dalam acara sidang yang digelar secara elektonik di mana penggugat II intervensi tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan replik terhadap jawaban tergugat dan tergugat II intervensi oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.

Jelas hal ini membuat pertanyaan besar di benak para penggugat yang dituangkan dalam catatan persidangan :

  • bahwa pada agenda persidangan tersebut lagi – lagi para penggugat II intervensi tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan replik terhadap jawaban tergugat dan tergugat II intervensi (Berarti bukan sekali saja melaikann ada 2 atau 3 kali tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan replik) , oleh karenanya dalam kesempatan itu para penggugat II intervensi mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim untuk berkenan menyempurnakan agenda sidang tersebut di atas.

Bahwa dalam platform e-court para penggugat II intervensi tidak mendapatkan jawaban dari tergugat, sehingga menyulitkan para penggugat II intervensi untuk membuat replik terhadap tergugat dan menjadikan persidangan ini ANEH.

Terhadap ketidak disiplinan tergugat (Dirjen AHU- red) menunda – nunda pemenuhan kewajibannya sebagaimana telah di agendakan dalam persidangan majelis hakim selalu memberikan tolenransi kepada tergugat, sehingga instruksi tergugat kepada tergugat II intervensi untuk melaksanakan putusan TUN tergugat pada bulan Agustus 2023, tetap akan terlaksana, sehingga permohonan penundaan terhadap obyek sengketa yang di mohonkan berkali – kali tidak dapat terlaksana dikarenakan majelis hakim tidak peduli terhadap permohonan yang di ajukan penggugat dan penggugat II interveni.

Koordinator dan Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai pihak penggugat II intervensi kecewa terhadap sikap majelis hakim PTUN Jakarta yang tidak memberi kesempatan untuk menyampaikan repliknya.(foto Dok).

Keputusan TUN tergugat, menggingat sebagaimana pada landasan juridis pada gugatan intervensi (Para penggugat II intervensi), sengketa dengan tergugat telah menjadi KONFLIK karena berdampak politis, sehingga apabila permohonan penggugat maupun penggugat II intervensi masih juga diabaikan untuk mengcounter strategi tergugat sengaja mengulur – ulur waktu agar keputusan TUN tergugat dapat dilaksanakan pada bulan agustus 2023 ini, maka dapat disimpulkan adanya indikasi majelis hakim melanggar Asas Impartial yang menjadi salah satu butir pada Kode Etik Hakim.

Oleh karenanya kami para penggugat II intervensi pada dasarnya enggan untuk melibatkan Badan Pengawas (BAWAS) MA RI dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) untuk memantau Keanehan persidangan ini.

Oleh karenanya kami berharap agar majelis hakim juga berkenan memperlihatkan kepentingan penggugat dan para penggugat II intervensi untuk segera menerbitkan keputusan penundaan tersebut.

Dalam petitumnya penggugat dan para penggugat II intervensi mohon agar hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memohon .

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal :
  3. Tindakan TUN TERGUGAT berupa pernyataan selaku Keynote Speaker, pada Seminar Nasional INI kerjasama antara Pengurus Pusat INI dengan Pengurus Wilayah Banten INI, tanggal 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten, yang memutuskan ;
    • Mengesampingkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INI guna pelaksanaan e-vote Nasional pada Kongres INI berikutnya ke XXIV;
    • Menjadikan instruksi Menkumham sebagai Hukum yang berlaku bagi Organisasi.
  4. Keputusan TUN TERGUGAT pada Surat No.AHU-UM.01.01.147 tanggal 03 Maret 2023, Perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, yang memutuskan :
    • Menunda rencana pelaksanaan kongres INI yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8-9 Maret 2023, bertempat di The Royal Krakatau Hotel Cilegon;
    • Menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
    • Memperpanjang kembali periode kedua Pengurus Pusat INI sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.
  5. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan dan/atau Tindakan TUN TERGUGAT, yaitu :
  6. Tindakan TUN TERGUGAT berupa pernyataan selaku Keynote Speaker, pada Seminar Nasional INI kerjasama antara Pengurus Pusat INI dengan Pengurus Wilayah Banten INI, tanggal 9 Maret 2023 bertempat di The Royale Krakatau Hotel Cilegon, Banten, yang memutuskan ;
    • Mengesampingkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga INI guna pelaksanaan e-vote Nasional pada Kongres INI berikutnya ke XXIV;
    • Menjadikan instruksi Menkumham sebagai Hukum yang berlaku bagi Organisasi.
  7. Keputusan TUN TERGUGAT pada Surat No.AHU-UM.01.01.147 tanggal 03 Maret 2023, Perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, yang memutuskan :
    • Menunda rencana pelaksanaan kongres INI yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 8-9 Maret 2023, bertempat di The Royal Krakatau Hotel Cilegon;
    • Menginstruksikan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum dan Dewan Kehormatan Pusat dilaksanakan secara e-voting nasional dengan melibatkan instansi terkait Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
    • Memperpanjang kembali periode kedua Pengurus Pusat INI sampai dengan pelaksanaan kongres yang wajib dilaksanakan paling lambat pada bulan Agustus 2023.

Sidang yang di Ketuai Didik Somantri (sebelumnya di ketuai Teguh Satya Bhakti) yang mengundurkan diri sebagai hakim PTUN, dan kabarnya hengkang ke kancah politik.

Sementara sidang perkara No. 166/G/2023/PTUN Jkt masih berlanjut pada sidang e-court hari Kamis, 20 Juli 2023 yang mengagendakan Jawaban tergugat dan tergugat II intervensi atas gugatan para penggugat II intervensi.

Replik penggugat atas jawaban tergugat II intervensi, serta duplik tergugat atas replik penggugat. (Zul/edi).