Bitung, BISKOM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) dan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado baru-baru ini menggelar penyuluhan hukum gratis di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minasaha.

Semangat pergerakan dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum itu terus dilakukan PBH Peradi Manado dan YCMI.

Dance Novian Baeruma, SH yang merupakan Ketua PBH Peradi Manado sekaligus Ketua YCMI selalu berkomitmen memberikan penyuluhan hukum dan advokasi kepada masyarakat.

Di kegiatan yang digelar Sabtu 15 Juli 2023 itu, Dens sapaan akrab Baeruma, menyampaikan sedikit historis perjalan berdirinya YCMI dan kali kedua dirinya dipercayakan sebagai Ketua PBH PERADI Manado periode 2023-2026.

Dens yang ditemani tiga advokat, dan para advokat magang serta paralegal memaparkan pentingnya pemahaman hukum untuk masyarakat. Dirinya juga menyampaikan pentingnya saling berkoordinasi dan melakukan upaya hukum bila perlu.

“Saya bersama rekan-rekan hadir ditempat ini untuk mengedukasi betapa pentingnya hukum. Selain itu, kami juga membuka ruang konsultasi gratis terkait permasalahan hukum yang dialami masyarakat,” ujar Dens kepada media ini.

Di kesempatan itu, Dens mendapatkan aduan warga atas permasalahan dengan PT. PLN. Lantas begitu, dirinya membuka kesempatan masyarakat menyampaikan persoalan yang merugikan warga setempat.

Sesudah penyuluhan hukum, lanjut Dens, warga berdiskusi permasalahan yang tengah terjadi di Desa Pinabetengan, yaitu terkait aktivitas kendaraan bertonase besar (truk trailer) milik PT. PLN yang sering melintas di jalan desa tersebut.

Menurut warga, sejak adanya aktivitas mobilitas dari Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang hampir tiap hari dilakukan oleh PT. PLN sudah merugikan pembangunan desa.

“Kami mendukung pembangunan infrakstruktur, tapi bukan dengan cara merusak yang sudah jadi, seperti jalan desa Pinabetengan. Sejak masuknya mobilitas PLN di desa ini banyak jalan yang rusak para, selain itu juga dikhawatirkan anak-anak sering lalu lalang di jalan, sementara kendaraan besar melintas hanya di jalan desa yang kecil,” ungkap warga yang tak mau namanya disebutkan.

Menanggapi aduan itu, Dens menyatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan jika diperlukan bantuan oleh masyarakat setempat yang keberatan terkait aktivitas tersebut.

“Di kegiatan itu kami mendapat banyak informasi, salah satunya terkait jalan desa yang rusak akibat aktivitas dari mobil truk trailer milik PLN yang hampir tiap hari melintas. Informasi warga bahwa, PLN tidak mau memperbaiki jalan desa yang rusak akibat dilintasi mobil besar milik PLN, oleh jika diperlukan maka saya akan coba berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” terang Dens. (Zul)