BISKOM, JAKARTA – Senin 17 Juli 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:
- W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur.
- A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Artikel Terkait:
Presiden RI Memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023
Presiden: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga adalah Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa
Terdakwa AGUS HARTONO Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tol Japek
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara PT Graha Telkom Sigma
JAM-Pidum Menyetujui 14 PengajuanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice