Bitung, BISKOM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Manado kolaborasi PBH YCMI mengawal pedagang pasar Girian, Kota Bitung, membuat laporan Polisi pada Jumat (14/07/2023) baru-baru ini terkait pengrusakan lapak yang dilakukan seorang juru tagih retribusi lapak dari pihak keluarga Umbo yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dance Novian Baeruma, SH yang terkenal gigih berani dan tidak takut mati demi kebenaran itu mengecam aksi yang tidak terpuji yang diduga diakukan oleh mantan seorang prajurit TNI bernama Frits Barens.

Menurut Dens sapaan akrab Baeruma, pengrusakan lapak diduga dilakukan oleh Frits Barens itu memang sengaja. Dens mengujarkan, itu adalah tindakan intimidasi yang bisa berbuntut hukum.

“Saya bersama rekan advokat Tomy Lumuhu, SH, MH, CPLC, CPCLE dan kawan-kawan advokat magang PBH Peradi Manado serta paralegal PBH YCMI sudah mengawal seorang ibu yang merupakan pedagang ikan di pasar Girian. Ibu pedagang ikan itu berharap pelaku pengrusakan lapaknya bisa bertanggung jawab dan tidak semena mena kepada pedagang,” ujar Dens.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/577/VII/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 14 Juli 2023 pada pukul 15.33 Wita tersebut, benar Frits Barens menjadi terlapor atas tindak pidana pengrusakan.

“Saya mengalami intimidasi dengan cara pengrusakan lapak yang dilakukan oleh oknum penagih yang bernama Frets Barens, dan saya telah membuat laporan resmi ke Polres Bitung pada tanggal 13 Juli 2023 baru-baru ini. Saya berharap, tindakan seperti ini tidak akan terjadi kepada pedagang lainnya,” ungkap Adolfin Tampilang.

Menurut Adol, sapaan akrab Adolfin Tampilang, wanita berusia 62 tahun itu mendapat perlakuan intimidasi pengrusakan lapak dikarenakan tidak membayar sewa sesuai yang diminta.

“Pengrusakan tempat jualan saya berawal dari masalah pembayaran sewa lapak, waktu itu saya masih berduka. Tetapi mereka (Barens-red) memaksa saya untuk membayar lapak sesuai yang diminta, sementara uang saya pas pasan hanya cukup buat makan hari itu, sehingga lapak saya dibongkar,” ujar Adol kepada media ini.

Perlu diketahui, para pedagang banyak yang mengeluh terkait penagihan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling klaim sebagai pemilik lahan pasar Girian.

Selanjutnya, PBH Peradi Manado dan PBH YCMI bersama Kantor Advokat TL & Rekan mengawal panggilan pihak terlapor dari keluarga Pinasang yang mengaku sebagai ahli waris di lahan pasar Girian. (Zul)