BISKOM, Buton – Selasa 18 Juli 2023, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.


Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah), tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.


Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Sebelumnya penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).

Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan diLapas Baubau. (REP)

Artikel Terkait:

Presiden RI Memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023

Presiden: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

KASUS MAFIA TANAH PADA KEGIATAN PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN PADA PEMBANGUNAN BENDUNGAN PASELLORANG DI KABUPATEN WAJO TAHUN 2021

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Keluarga adalah Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum: Membangun Keadilan Restoratif Melalui Hukum Pidana 4.0 (Digital Transformation)

Terdakwa AGUS HARTONO Divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Kejari Buton Tahan 2 Tersangka Dari Dir PT. TJ dan PPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi Bandar Udara

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Perkara BAKTI Kemenkominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang SaksiTerkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang SaksiTerkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang SaksiTerkait Perkara PT Graha Telkom Sigma

JAM-Pidum Menyetujui 14 PengajuanPenghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice