BISKOM, Kepulauan Tanimbar – Pemerintah Desa tutukembong Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku diduga melakukan penyerobotan tanah milik marga Luturmas. Oleh sebab itu, marga Luturmas berencana mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Tanah tersebut diklaim marga Luturmas sebagai mendiang Moyang Yosep.Luturmas yang kemudian diambil ahli sepihak oleh Pemdes Tutukembong, lahan tersebut tidak ada bukti jual beli atau surat pelepasan secara mutlak dari pihak marga luturmas kepada pemdes Tutukembong, sementara dokumen yang menjadi acuan untuk pembangunan Goor Mini diduga terjadi rekayasa dalam bentuk tanda tangan, dari bapak EL dan ZS.


Karena saat ditanyakan secara langsung bapak EL dan ZS mengatakan mereka tidak pernah tahu menahu terkait pelepasan lahan tersebut, apalagi menandatangani berita acara pelepasan lahan dari marga Luturmas.

Disatu sisi dari para ahli waris yaitu marga Luturmas mengaku sudah mencoba melakukan upaya negosiasi dengan pemdes Tutukembong untuk menghentikan pembangunan tersebut, namun hasil negosiasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh pemdes Tutukembong dikarenakan pemdes Tutukembong sudah terlajur merealisasikan anggaran secara 100% maka itu pembanguna untuk Goor mini tetap dilaksanakan, padahal belum ada titik temu anatara pihak pemdes dan marga Luturmas.

Hal ini sangat disayangkan, karena Pada tanggal 15 Juli 2023 sudah ada niat baik dari marga Luturmas untuk pemdes Tutukembong guna penghentian sementara pembangunan Goor sampai memperoleh kejelasan yang pasti dari pihak marga terhadap persoalan lahan tersebut, namun tidak disikapi oleh Pemerintah Desa tutukembong sehingga pembangunan Goor tersebut tetap berjalan.

Marga Luturmas merasa pihak pemdes secara sepihak telah melakukan pembangunan tersebut diatas aset atau lahan marga Luturmas, padahal sudah diberitahukan juga untuk ke dua kalinya pada saat mediasi yang melibatkan unsur gereja dan tua adat serta pemdes yang mana marga Luturmas sudah memberikan alasan serta menceritakan berdasarkan fakta sejarah kenapa lahan tersebut di pertahankan, penjelasan itu sendiri disampailan oleh Bapak EL, YL,JL,AL, LL dan Ibu EL yang dipercayakan didalam marga Luturmas sebagai perwakilan untuk menyampaikan secara langsung kepada pihak pemdes, Pemdes sendiri mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan lahan dari marga Luturmas yang mana telah diberikan oleh pihak feninlambir kepada moyang Luturmas, hal tersebut dibuktikan dengan adanya tanaman tanaman umur panjang.

Bisa dikatahkan pemdes Tutukembong telah melakukan pelanggaran dan tidak mampu menjalankan tugasnya atau gagal, sekalipun ada desakan warga masyarakat terhadap mereka! apalagi sudah diperingatkan oleh marga sesuai hasil pembicaraan dengan para ahli waris sebagai pemilik lahan.

akibatnya pihak marga menyatakan sikap siap berproses di rana hukum dengan alasan penyerobotan lahan terhadap pihak marga Luturmas “Karena tidak ada itikad baik, maka kami harus melakukan upaya hukum perdata dan pidana,” ujar marga luturmas.

para ahli waris atau marga, akan tetap melakukan upaya hukum, serta menyurati polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Maaf untuk langkah perdata yang dilakukan, pihak marga sudah siap mengirimkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Tutukembong. Sambil menunggu respon dari Pemdes tutukembong “Karena tetap membangum maka somasi pertama akan kami layangkan, agar kalau dapat untuk menghentikan semua aktivitas di tanah yang bersengketa,”.

Sampai saat ini, pihak marga masih menunggu itikad baik dari Pemdes Tutukembong untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan menghentikan aktifitas di atas lahan yang menjadi sengketa. (James)