BISKOM, Jakarta – Karantina Pertanian Merauke melalui Kantor Pelayanan Karantina Wilayah Kerja Kantor Pos Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi yang dimuat dalam sebuah paket barang kiriman pada Rabu (2/8).
“Bermula dari laporan rencana pengiriman paket barang oleh pegawai Kantor Pos Merauke. Sesuai prosedur Karantina, Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dan pengawasan media pembawa yang akan dilalulintaskan, ” ungkap Candra Nunus Andayani, Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan paket oleh Pejabat Karantina yang didampingi oleh petugas Kantor Pos untuk memastikan kelayakan fisik dan kesehatan media pembawa.
“Ketika dibuka di dalam paket tersebut terdapat satu awetan cendrawasih, satu butir telur kasuari, dan satu gigi buaya. Petugas kaget saat mengetahui isi paket merupakan barang-barang yang satwa liar dan atau satwa langka.” tambah Candra.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan selain melaksanakan fungsi pencegahan penyakit yaitu mengamanahkan untuk melakukan pengawasan dan/ atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.
Dalam hal ini langkah yang dilakukan Pejabat Karantina yaitu melakukan tindakan Penahanan dan mengamankan barang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pejabat Karantina yang bersinergi dengan petugas Kantor Pos Merauke dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa endemik Papua.
“Kita ketahui bahwa burung cendrawasih termasuk satwa liar/ langka yang dilindungi dan kondisinya terancam punah. Dengan menjadikannya awetan, maka akan berdampak pada keseimbangan ekosistem di alam serta berpotensi mengakibatkan munculnya wabah penyakit yang tidak bisa kita prediksi. ” tutup Cahyono. (Juenda)