Ketua Majelis Hakim Andi Maderumpu. (Foto: Edi)

BISKOM, Jakarta – Sidang bukti tambahan dari Tergugat II intervensi dan 2 orang saksi fakta dari Penggugat batal di karenakan 2 anggota hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini tidak bisa menghadiri sidang tersebut dengan alasan hakim anggota 1 sedang memeriksa atau menyidangkan perkara lain dengan agenda saksi ahli, sementara hakim anggota ke 2 berhalangan hadir karena sedang ikut pendidikan dan pelatihan menjelang pemilu.

Kamis minggu sebelumnya hakim telah menyepakati sidang pada Kamis (3/08/2023) yang telah di agendakan. Namun hal tersebut tidak terjadi dan di tunda ke hari Rabu, 9 Agustus 2023 mendatang.

Seusai sidang kuasa hukum Penggugat A. Basir Latuconsina mengatakan. “Agenda sidang hari ini sebenarnya direncanakan bukti tambahan dari pihak tergugat II intervensi dan saksi fakta dari pihak penggugat, penundaan ini dari pihak pengadilan TUN sendiri, cuma ini menjadi catatan dan pertanyaan bagi kita sebagai kuasa hukum dan buat para taekwondo yang hadir dalam persidangan ini, cuma kan pengadilan punya otoritas untuk menunda sidang ini, kita menghadirkan 2 orang saksi yang telah siap untuk hadir dalam persidangkan, papar Basir di PTUN Jakarta (3/08/2023).

Lebih lanjut Basir mengatakan, “Terkait kepastian sidang yang telah di sepakati pada minggu sebelumnya dan kini tertunda, apakah sidang akan mengalami penundaan untuk yang kedua kalinya? Basir mengatakan, “sebenarnya statement hakim Ketua tadi tidak ada dan kita mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi menggingat dari sisi asas persidangan yang menganut sederhana cepat dan biaya ringan serta efisien waktu semoga penundaan sidang ini tidak terjadi lagi, tuturnya.

Para penggugat, Kuasa Hukum, Pelatih dan pemilik Club-club taekwondo. (Foto: Edi)

Para penggugat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia (MPTI) yang terdiri dari Sabeum (Pelatih) Asrum Lubay, mantan Ketua TI kota Jakarta Utara, Sabeum Ferdi Pemilik dan Ketua TI club Star DKI Jakarta, Sabeum M. Aditama sebagai mantan atlet dan pelatih Taekwondo, dan Hengky Maukar mantan atlet dan pelatih Taekwondo .

Sementara itu di tempat yang sama Firdaus mantan pengurus provinsi DKI Jakarta masa bakti 2016-2020 dan mantan ketua kota TI Jakarta Barat mengatakan, “Menurut saya ini cukup aneh bahwa adanya manipulasi terhadap administrasi kebohongan terhadap data-data yang di paksakan sehingga dikeluarkannya surat keputusan (SK) 07 tentang pengurus pengprov TI DKI Jakarta periode 2021 s/d 2025.

“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dan kita berharap proses hukum untuk membuktikan terhadap kejanggalan administrasi tersebut, dan harapan saya semoga tidak ada lagi penundaan terkait saksi yang akan saya katakan di hadapan para hakim, dan satu lagi rekan saya akan menyampaikan kesaksiannya. Pardi mantan atlet dan pelatih, bahkan juga pemilik club MAXI. Namun kedua saksi tersebut akan mengatakan di saat sidang saksi nanti,” tegas Daus.

Sidang perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrum, dkk sebagai penggugat, melawan 1.Ketua Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), dan 2. Pengprov Tl DKI Jakarta, adapun obyek gugatan adalah terkait Surat Keputusan (SK) No. SKEP.07\BPTI\V\2021 Tanggal 10 Mei 2021 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025. Dan Surat Rekomendasi No. G.6\6\161\III\2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengesaan Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia DKI Jakarta masa bakti 2021-2025 atas nama Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Sidang yang diketuai Andi Maderumpu berangggotakan Himawan Krisbiantoro, dan Didik Somantri molor dan akan di lanjut pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 dengan agenda bukti para pihak dan saksi fakta dari penggugat. (Edi/Hendra).

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.

Redaksi Biskom
Komplek Ketapang Indah B2 No.33/34
Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta 11140
Telp. (021) 6340960
Email : redaksi@biskom.web.id
hoky1998@gmail.