BISKOM, Saumlaki – Telah hilang 1 (satu) dokumen Sertifikat Tanah atas nama Simon Miru yang terletak pada Desa Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Sertifikat Tanah yang hilang tersebut dengan Nomor sertifikat/Hak milik atas Tanah 00197.
Berita kehilangan ini juga telah dilaporkan oleh pemilik Sertifikat Tanah kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Maluku Resort Kepulauan Tanimbar, dengan dasar surat keterangan hilang Nomor SKTLK/2039/VII/2023/SPKT/POLRES KEP.TANIMBAR/POLDA MALUKU tanggal 17 Juni 2023.
Selanjutnya berdasar pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1987 tentang Hak Tanah, khususnya pasal 57, 58 dan 59 yang mengatur tentang proses penertiban Sertifikat pengganti karena hilang, maka dari Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantor Pertanaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar) telah menyampaikan kepada Kelurahan agar Sertifikat Tanah yang hilang untuk dapat di umumkan pada kantor kelurahan Saumlaki.
Agar melalui pengumuman tersebut bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang baru sebagai pengganti setifikat yang lama telah hilang, dan juga berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, namun perlu di umumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa :
Nama/Alamat, Pemohon : Simon Miru Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar selatan.
Jenis Dan Nomor Hak Dan Tanggal : Hak Milik Nomor 00197/Saumlaki, tanggal 20 Agustus 2010.
GS/SU/Nomor Dan Tanggal Dan Luas : SU No.00027/Saumlaki/2010, 20 Agustus 2010.
Terdaftar Atas Nama : Simon Miru.
Letak Tanah, Jalan, Desa/Kel,Kecamatan : Saumlaki Tanimbar Selatan.
Keterangan : Sesuai surat Pernyataan bawah dihadapan Kepala Kantor Pertanaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 24 Juli 2023.
Merupakan orang yang sertifikatnya hilang.
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini di umumkan dan apabila bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan keberatan kepada Dinas Pertanaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan disertai alasan dan bukti outentik yang sah. Namun jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pengganti maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah dimata hukum serta sertifikat hilang tidak berlaku. (James)