BISKOM, Jakarta – Guna mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia, pemerintah tingkatkan kinerja pada pelaporan capaian Rencana Aksi (Renaksi) Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI). Sabtu 5 Agustus 2023.
Untuk itu, Staf Ahli Menteri (SAM) Sugeng Santoso Bidang Ekonomi Maritim menghimbau seluruh Kementerian/Lembaga agar melaporkan capaian renaksinya dengan baik dan tepat waktu.
Hal ini ia sampaikan pada kegiatan verifikasi implementasi Renaksi KKI sekaligus peluncuran kegiatan asistensi pelaporan capaian Renaksi KKI yang dilaksanakan oleh tujuh tim Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana teknis pemantauan Renaksi KKI, Jumat (4-8-2023).
SAM Sugeng juga menyampaikan, pelaporan capaian harus dilaksanakan, karena ini merupakan bagian dari kegiatan pemantauan pada implementasi Renaksi KKI.
Melalui verifikasi ini, verifikator dapat memastikan Kementerian/Lembaga yang dikawal oleh setiap POKJA bisa tepat waktu dalam menyampaikan data penajaman target.
“Maka saya menghimbau kepada Tim Pokja Pelaksana Teknis Pemantauan dan Evaluasi Kemenko Marves, agar melaksanakan kegiatan asistensi terhadap proses pelaporan capaian Renaksi KKI di setiap Kementerian/Lembaga,” tutur SAM Sugeng.
Selanjutnya, terobosan ini harus dilakukan karena bagian dari kegiatan pemantauan pada implementasi Renaksi KKI.
Dengan begitu, Kementerian/Lembaga yang dikawal oleh setiap POKJA dapat menyampaikan data tepat waktu.
“Kita harus memastikan Kementerian/Lembaga yang dikawal oleh setiap POKJA bisa tepat waktu dalam menyampaikan data penajaman target serta bisa memastikan pelaporan capaian dari target-target yang dijanjikan ter-input dengan baik pada Aplikasi SISMONEV di setiap akhir triwulan,” imbuh SAM Sugeng.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, mengamanatkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengendalian pada program dan kegiatan Renaksi KKI Tahun 2021-2025.
Sebagaimana diatur pada pasal 4 dalam Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan laporan pelaksanaan Renaksi kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Renaksi KKI.
Proses pemantauan dan evaluasi renaksi KKI periode Tahun 2021-2025 telah dilakukan sejak tahun 2022 berkolaborasi dengan Sekretariat Kantor Staf Presiden dengan memanfaatkan Aplikasi Sismonev (Sistem Monitoring dan Evaluasi) yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.
Dengan menggunakan Sismonev tentu akan mempermudah setiap Kementerian/Lembaga dalam melaporkan capaian pelaksanaan program kegiatan Renaksi KKI.
Kegiatan verifikasi laporan Implementasi Renaksi KKI ini sangat penting, karena akan memberikan keyakinan dan transparansi dalam upaya mencapai target-target strategis yang telah ditetapkan.
Selain itu, melalui proses verifikasi ini, verifikator dapat mengidentifikasi capaian target yang telah ditajamkan dari setiap kegiatan pada Renaksi KKI, mengevaluasi kendala dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencapai hasil yang lebih optimal.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dengan catatan pelaporan capaian dilakukan dengan baik dan benar. (Juenda)