BISKOM, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menjenguk dua anak korban rudapaksa ayah kandung asal Halmahera Utara. Kamis 10 Agustus 2023.

Kemensos membujuk korban dan ibu kandungnya agar bersedia direlokasi untuk keamanan dan penanganan trauma.

Adalah korban J (19) yang mengalami kekerasan seksual oleh ayah kandung sejak tahun 2019, dan adiknya G (17) mengalami kejadian serupa sejak tahun 2021.

Tidak hanya mengalami kekerasan seksual, keduanya juga mengalami kekerasan fisik.

Kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami KDRT oleh pelaku. Hal inilah yang menjadi perhatian Mensos.

“Kebetulan saya membaca tentang adanya kasus terhadap anak-anak oleh orangtuanya karena di situ disertai dengan adanya
ancaman-ancaman terhadap ibu korban.

Saya datang untuk mengkondisikan supaya korban merasa nyaman dan tidak terancam lagi,” kata Mensos saat memberikan keterangan di hadapan media di Sentra Wasana Bahagia Ternate, Rabu (9/8).

Bersama dengan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan unsur forkopimda lainnya, Mensos berdiskusi membujuk ibu korban agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih aman. Relokasi perlu dilakukan untuk pemulihan mental dan psikologis keluarga.

Walikota Ternate M Tauhid Suleman yang turut hadir menjamin akan membantu perpindahan sekolah ke Ternate untuk korban beserta adiknya.

Sedangkan Kapolda Maluku Utara Irjenpol Midi Siswoko dan Dandim 1501/Ternate Letkol (Inf) Jamet Nijo akan menjamin keamanan keluarga jika mau direlokasi.

“Alhamdulillah tadi dari diskusi, saya sudah bicara dengan ibu dan anak-anaknya maka kita akan ada solusi-solusi untuk penanganan ini karna kebetulan si anak satu sedang hamil jadi harus kita tangani bersama,” ujar Mensos.

Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Wasana Bahagia Ternate sebelumnya telah melakukan respon kasus terhadap keluarga ini yang menjadi pemberitaan pada 18 Juli 2023.

Selain melakukan asesmen psikososial, Tim Kemensos membawa kedua korban berserta ibunya untuk pemeriksaan obsetri dan ginekologi, dan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat virus pada tubuh korban. Selain itu, kondisi kesehatan adik korban juga diperiksa.

Kedua korban dan ibu kandung juga difasilitasi ke dokter spesialis jiwa untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami.

Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikan. Kemensos mengunjungi sekolah korban agar pihak sekolah memberikan dukungan dan memfasilitasi pendidikan korban.

Kemensos berkoodinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Tim Kemensos juga secara langsung memberikan terapi dan dukungan psikososial berupa hipnoterapi dan terapi seni. Hipnoterapi dilakukan untuk meningkatkan rasa tenang dan penerimaan diri.

Kemudian Terapi seni diberikan untuk membantu meregulasi emosi sedih marah, dan malu yang sangat dominan dirasakan.

Selain itu, korban juga diberikan konseling serta psikoedukasi terkait kondisi saat ini agar lebih mampu menerima diri dan tetap optimis akan masa depannya. Ibu korban juga dimotivasi agar teguh dalam menjalani proses hukum;

Sementara itu, korban beserta adik dan sepupunya mendapatkan bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa perlengkapan sekolah, sandang, nutrisi tambahan, alat kebersihan diri, dan alat permainan edukatif.

Adapun ibu korban mendapat bantuan berupa kasur dan ATENSI Kewirausahaan warung kopi di dekat pelabuhan. Paket kewirausahaan ini sudah termasuk penyewaan toko selama 1 tahun serta alat dan bahan untuk membuat kopi.

Bantuan kewirausahaan juga diberikan kepada Nenek korban berupa penambahan modal untuk usaha warung sembako. Nenek korban juga mendapatkan bantuan kasur dan bantal.

Adapun untuk proses hukum, Kemensos sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal.

Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga. (Juenda)