Manado, BISKOM – Dituding telah melakukan Mark Up harga Alat Tulis Kantor (ATK) dengan Sekolah SMA 6 Manado, salah satu Advokat di Kantor Law Office ZEGEN sebagai kuasa hukum CV. Anugerah Ilmu Porodisa angkat bicara.

Menurut kuasa hukum CV. Anugerah Ilmu Porodisa, Sanny Loho, SH, pemberitaan dibeberapa media online itu sangat tendensius.

“Sebagai wartawan kiranya sudah paham terkait Kode Etik Jurnalis (KEJ), dimana dalam membuat berita haruslah berimbang. Seperti tertuang dalam KEJ, Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara agar tidak ada yang di rugikan,” ujar Sanny kepada media ini Sabtu (12/08/2023) di bilangan kawasan mega mas tepatnya di Rumah Kopi Billy.

Sanny juga menyampaikan, ada beberapa sebab mengapa pelanggaran terhadap ketentuan berita berimbang itu masih cenderung ditemui. Diantaranya menurut Sanny, Pertama, kurangnya pemahaman UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga belum dimaknai dan belum diimplementasikan dalam memproduksi suatu karya jurnalistik.

“Masih perlu adanya peningkatan sumberdaya manusia perusahaan pers seperti disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers, angka 12: perusahaan pers memberikan pendidikan dan atau pelatihan kepada wartawan dan karyawannya untuk meningkatkan profesionalisme,” terang pengacara muda vokal yang juga anggota PERADI Manado.

Lebih lanjut Sanny menjelaskan, wartawan dengan cara kerja yang benar dan sesuai aturan dalam profesi pers itu sangatlah mulia. “Saya harap dengan adanya pemberitaan sebelumnya di beberapa media online adalah pintu perkenalan saya dengan teman-teman wartawan, dan ini menjadi pengalaman bagi saya,” jelas Sanny pengacara muda yang sudah membela beberapa wartawan ketika tersandung masalah hukum dengan Rumah Makan terkenal di Manado waktu itu.

Lanjut kuasa hukum CV. Anugerah Ilmu Porodisa tersebut menyatakan, adapun terkait statement salah satu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di pemberitaan beberapa media online itu kemudian diklarifikasi dalam empat poin dibawah ini.

  1. Harga barang yang ada di CV. Anugerah Ilmu Porodisa sudah sesuai dengan akumulasi biaya dan pajak.
  2. Pernyataan atau dugaan yang menyatakan bahwa CV. Anugerah Ilmu Porodisa telah “main mata” dengan pihak sekolah SMA 6 Manado adalah tidak benar.
  3. Selama ini CV. Anugerah Ilmu Porodisa telah bekerjasama dengan SMA 6 Manado untuk pengadaan belanja barang.
  4. CV. Anugerah Ilmu Porodisa Sudah terdaftar di market place Siplah,” tutupnya. (Zul)