BISKOM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Mahkamah Agung serta didukung perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap implementasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN-KIS Nomor 04/KMA/NK/XI/2022 dan Nomor 35/MoU/1122 tanggal 8 November 2022 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Widianti Utami (Asisten Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga), Drs. H. Arifin Samsurijal, SH, MH (Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MA), Moeis Sanusi (Asisten Deputi Bidang Data Peserta), Perwakilan Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI Khusus MA, Perwakilan Kedeputian Wilayah V BPJS Kesehatan, Perwakilan Kantor Cabang Bandung BPJS Kesehatan dan Perwakilan Pengadilan Negeri Bandung.

BPJS Kesehatan melalui Bapak Moeis Sanusi (Asisten Deputi Bidang Data Peserta) mengemukakan terhadap data yang telah diserahkan oleh Mahkamah Agung sebanyak 32.299 peserta, Maka per tanggal 1 Agustus 2023 terdapat 324 NIK tidak valid, 31.928 NIK Valid namun terdapat 1.005 NIK yang belum terdaftar JKN sedangkan terdapat 47 NIK ganda.

Atas temuan data tersebut Mahkamah Agung menyarankan dilakukan sosialisasi mengenai validasi kepesertaan dengan mobile layanan JKN untuk update data kepesertaan.

Pada kesempatan kegiatan ini juga dilakukan uji petik terhadap satker Pengadilan Negeri Bandung dengan jumlah sebanyak 143 peserta dan telah di update pegawai PNS sebanyak 90 menjadi Pegawai Pusat, sedangkan 2 orang NIK-nya belum sepadan dengan DUKCAPIL.

Terhadap Hakim sebanyak 26 peserta, terdapat 2 orang perlu melampirkan surat keterangan kematian anaknya dan 3 orang NIK anggota keluarganya belum sepadan DUKCAPIL, sehingga jumlah data Hakim yang berhasil dimutasikan menjadi pejabat negara sebanyak 21 peserta.

Pelaksanaan uji petik ini akan dilanjutkan dengan satker lain pada empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Barat, sehingga update data kepesertaan pada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya selesai dikerjakan.

Kemudian pada kesempatan terpisah Bapak Mundiharno sebagai Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga berkomitmen melakukan sosialisasi ke jajaran BPJS seluruh Indonesia untuk segera melaksanakan isi nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan BPJS Kesehatan. (Juenda)