BISKOM – Mobil dinas merupakan sesuatu yang menjadi keharusan khusus untuk seorang pimpinan dalam birokrasi, namun perlu digaris bawahi pejabat daerah tidak serta merta diharuskan untuk memiliki mobil dinas karena pada dasarnya tidak semua pimpinan OPD memiliki mobil dinas sebagai akses dalam memperlancar pekerjaan kalaupun ada itu adalah mobil pribadi yang digunakan, apalagi seorang pimpinan kecamatan.

Hal ini terjadi pada pada camat Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mana melakukan pergantian mobil dengan nomor plat yang berbeda.

Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya ketika di konfirmasi mengiyakan hal tersebut, serta menunjukan bukti dan menyampaikan kepada media ini bahwa seorang Camat Tansel telah menggantikan mobilnya.

“Camat Tansel ganti mobil DE 127 E ke DE 134 E, Staf Ahli Pemeintahan dan hukum Ambil DE 532 EM serta aset padahal Kadis lain saja belum dapat mobil. Camat Tansel sudah ganti mobil, Ujarnya.”

Hal ini perlu dilihat secara jelih, sehingga kepemilikan kendaraan haruslah berdasar pada mekanisme atau aturan yang sesuai, dikarenakan bisa menimbulkan kecemburuan dan bisa dipastikan akan ungkapan serta penilaian yang negatif terhadap Camat Tansel.

Selanjutnya harpan dari yang bersangkutan sekiranya pihak pemda yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sebuah kendaraan dinas perlu mengambil sikap atau langkah agar tidak menimbulkan dampak hukum kedepan nantinya, tutup. (Jams)