BISKOM – Pengelolaan dana Covid -19 Tutukembong tahun 2020 diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, mengakibatkan adanya bauh amis korupsi dari dana Covid-19 tersebut hingga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada Tanimbarnews.com, Narasumber yang meminta namanya disembunyikan dalam pemberitaan ini menyebutkan bahwa anggaran atau dana Covid -19 untuk sembilan puluh tujuh (97) kepala keluarga sebesar Rp 87.300.000 tidak menerima bantuan tersebut, hal ini pun tidak dijelaskan oleh pemdes Tutukembong mengapa sampai dana tersebut tidak diberikan kepada mereka penerima bantuan dana Covid-19.

Selanjutnya Dana Covid-19 yang diluncurkan oleh Dinas Sosial Provinsi Maluku kepada desa Tutukembong sebesar Rp. 72.000.000 cq Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dana tersebut sampai saat ini tidak tahu kemana arahnya. Sementara disislain ada sejumlah kepala keluarga pernah mengembalikan dana Covid-19 ke pemerintah Desa Tutukembong per kepala keluarga Rp. 1.200.000 setelah mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial, dana tersebut sampai saat ini juga mengalami hal yang sama, daftar namanya nama nama tersebut berada pada kantor pos larat, ujar narasumber.

Diharapkan agar pihak penegk hukum segera mengambil tindakan agar mendapatkan kejelasan terkait dengan dana Covid-19 tahun 2020. (Jams)