BISKOM, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (14/09/2023).
Rapat tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait tindaklanjut laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) tahun 2022 BPK RI dari aspek ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berindikasi kerugian negara.
BAP DPD RI yang dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung; Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin; Wakil ketua lI BAP, Muhammad Nuh; Asep Hidayat; Cholid Mahmud; Ria Saptarika; Dewa Putu Ardika Seputra; Abdul Hakim; Abdul Kholik; Asni Hafid; Dewi Sartika Hemeto.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Ade Tajudin Sutiawarman, Asisten dan pejabat utama Kejati Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, BAP DPD RI melakukan monitor terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menindaklanjuti berbagai temuan yang diperoleh.
Pada hasil pemeriksaan BPK RI pada program ketahanan ekonomi yang terdapat dalam IHPS II Tahun 2022, di Provinsi Jawa Barat terdapat beberapa aspek pemeriksaan yang membutuhkan penjelasan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
”Hasil pemeriksaan ini ada temuan yang kami koordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Jabar dan tanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan terkait temuan tersebut”, jelas Tamsil Linrung.
Kepala Kejati Jabar mengatakan bahwa belum menerima penyampaian laporan hasil pemeriksaan yang ditemukan unsur pidananya.
”Kami belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang ada unsur pidananya dalam dua tahun terakhir dan belum ada permintaan pemeriksaan investigatif, tapi ada permintaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Ade Tajudin.
Menanggapi jawaban tersebut, Tamsil Linrung mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara semestinya tidak panjang sehingga masalah dapat segera terselesaikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap agar rapat konsultasi ini dapat mempercepat penyelesaian kerugian negara dan meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi.
”Kerjasama DPD RI dan APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi adalah dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” kata Sultan.
Selain ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BAP DPD RI juga melakukan rapat konsultasi ke Kejati Banten di hari yang sama.(Juenda)