BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Selasa 26 September 2023,
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Syofyan Giman. S. alias Iyan bin Giman. S dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Bastiando Andika als Bastian bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Yusron Umar dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Subaidi als Faisal bin Tohir dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Akhmad Supian Alm. H. Muhammad Tamrin dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Rani bin Anang Kursia dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Zaini als Ijay bin Jurhan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Wiston Habibi Tampubolon dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Diki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Defirman Halawa dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Ronauli Sihombing dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Reza Rozaly als Reza bin Duyeh dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Rudi Hartono bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Yus Rizal alias Iyus bin Sukri Tanjung dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alvi Hendri Yansyah bin (Alm.) Usman dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka M. Yohanes Vianey Anggur alias Vian dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Agustinus Haryadi Hemat alias Ary dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Agustinus Nitsae alias Agus dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhamad Nur bin M. Rais dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Yusuf Edi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Samuel Goklas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Serfie Eris dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Udin bin Mamat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Wina Soraya binti Erwin A.D dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sahrudin Werfete dari Kejaksaan Negeri Kaimana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda).