BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Rabu 27 September 2023,

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Daniel pgl David dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Alex Sandro Takbeileng Yusuf Pgl Alex bin Yulianus Aya dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Jafrizal pgl Ijap bin Basir dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Jeantrisna Faradylla pgl Jean binti Yuhepri dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sisilia Purwaningrum pgl Naning dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Wahyudi pgl Wahyu dari Kejaksaan Negeri Pariaman, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Maryanto bin Karyo Wiyono dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Daryanto als Cintung bin Abdul Muarif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Nur Arifin alias Ipin alias Balung bin Sumiarto dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Suwardi alias Wardi bin Surat Amat Amirsan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Ikhsan Abdullah bin Gunanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Boby Iskandar bin (Alm) Sodikin dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Andri Gunawan dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 482 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Imran Datuage alias Im dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nurwati Ramli dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Nurali bin (Alm) Wagiyo dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka I Sunari bin (Alm) Sanur dan Tersangka II Sarto bin (Alm) Sanur dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Muhammad Abdul Muntohar alias Mustofa bin Kamso dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Singgih Ragil Pamungkas alias Candra bin (Alm.) Moch. Tajudin dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Eli Ermawati alias Elli binti H. Ali Sofyan dari Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Agus Susanto bin Zakaria dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Hosain bin Aruf dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1), (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Alawani bin Jafar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Marlina binti Ayub dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Yuliati binti Komi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Susilawati binti (Alm.) Muhammad Senen dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)