BISKOM, Jakarta – Percepatan sertipikasi tanah tidak hanya dilakukan bagi tanah milik masyarakat, namun mencakup keseluruhan bidang tanah, termasuk di dalamnya aset milik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung percepatan tersebut ialah dengan menggandeng berbagai kementerian/lembaga terkait.
Seperti halnya yang dilaksanakan pada Selasa (03/10/2023), Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak.
Kerja sama yang terjalin mencakup beberapa hal, di antaranya terkait pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Pelindo (Persero), serta dukungan program di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. “Sesuai dengan perintah presiden, juga rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red), agar kita segera menyertipikasi aset-aset milik BUMN sesegera mungkin,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pada lokasi penandatanganan MoU di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Tak hanya dengan PT Pelindo (Persero), Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau jajarannya agar sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang belum bekerja sama untuk membuat MoU serupa. “Agar masalah sengketa, konflik aset tanah pemerintah tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, Hadi Tjahjanto berpesan agar PT Pelindo (Persero) membuat skema penyelesaian supaya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk masyarakat. Dengan begitu, ke depan dalam pelaksanaan sertipikasi aset tanah tersebut telah clean and clear dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Oleh sebab itu, kita bisa melaksanakan kerja di lapangan dengan baik. Saya kira kita segera buat MoU juga kepada seluruh Kantor Wilayah BPN di daerah supaya permasalahan-permasalahan tanah (bisa tuntas, red) dan aset milik BUMN ini bisa disertipikatkan. Namun, setelah disertipikatkan jangan lupa diberikan pagar atau plang supaya masyarakat tahu bahwa itu adalah milik BUMN,” lanjut Hadi Tjahjanto.
Pelaksanaan penandatanganan MoU ini diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dengan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) yang secara konsisten menjalankan fungsi pengawalan pada isu-isu strategis presiden, termasuk pengawalan penyelesaian aduan pertanahan.
“Kami menyambut baik sekali keterbukaan Kementerian ATR/BPN melakukan MoU. Kami dari KSP mengawal karena sebagaimana diketahui dalam banyak kesempatan, KSP memang ditugaskan untuk mengawal berkaitan isu-isu yang ada di masyarakat,” ucap Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Pelindo (Persero), Arif Suhartono menuturkan ucapan terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN. Ia berharap, setelah penandatanganan MoU, penyelesaian permasalahan aset dapat lebih cepat. “Pelindo berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN selama ini. Terkait permasalahan tanah dengan warga pada aset-aset Pelindo, memang membutuhkan proses penyelesaian serta dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.
Hadir pada kegiatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi beserta jajaran; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (Juenda)