BISKOM,Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Senin 09 Oktober 2023,
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Edi Syahputra alias Mex bin Misno dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Faisal bin Ahmad Yusuf dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I Condek Manik bin (Alm) Loyar Manik, Tersangka II Ramadani bin (Alm) Jarot, Tersangka III Ralidin bin (Alm) Naman, Tersangka IV Mewah Cibro bin (Alm) Palat, dan Tersangka V Syahril bin (Alm) Bujuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Singking, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Herawan bin M. Simad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alek Kuswandi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Koko Hasanudin bin Jaka dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Eli Rohman bin Juhana dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Moh Iis Iskandar bin Pulung Jaeni dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Risman Noval Jasir Mubarok als Temon bin Carsono dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kompi Sito Warno bin Komarudin dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 KUHP.
Tersangka Muhammad Sobirin als Bagol bin Sukri dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Zaeni bin Oos dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Anak Reza Mareska Putra alias Kaka bin Yoma dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tersangka Dewi Herni pgl Dewi bin Fasidul dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Arjuna bin Ramadhan dan Tersangka II Abd. Rahmat alias Rahmat bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Indriyani binti Dulloh dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Meike Rarung, S.Pd dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka I Dekki Kaunang dan Tersangka II Dra. Sanny Efrany Koraag dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Eman Polumulo alias Eman dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Neneng Arviah dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Akhmad Syahran bin (Alm.) Achmad Djuhaini dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Amin Suradi bin Djaman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Wahid Jatmiko bin (Alm.) Semiyono dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Tersangka Intana Putra bin Gunarwanto dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Mardan bin Ilyas dari Kejaksaan Negeri Bima, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Sutiadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Del Apriansyah alias Del Ak. Dahlan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Alwan Masang dari Kejaksaan Negeri Alor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hironimus Panggul alias Roni dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Matheos Selan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Sukardi alias Cantika bin Sunding dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka Ryan Adi Setyawan alias Ryan bin Rusmin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Adhi Pratama, S.Sos alias Adi bin Ruslan G dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Renaldi bin Ambo Dalle dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)