BISKOM – Setelah Penetapan enam orang tersangka SPPD fiktif di Kabupaten Kepulan Tanimbar, kali ini Dua nama pejabat juga terseret dalam kasus yang sama, selasa 24 Oktober 2024

Dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menetapkan dua tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran
2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dady Wahyudi SH.MH didampingi Kasi Intel Agung Nugroho SH. Dalam keterangan Pers Wahyudi mengatahkan bahwa penetapan 2 orang tersangka berinisial RBM selaku Sekretaris Daerah dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020; dikarenakan adanya Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun
Anggaran 2020

Kerugaian Keuangan Negara sebesar mencapai Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara
ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor. PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:
PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

kedua Tersangka RBM dan RM ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka. (Jams)