BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Rabu 01 November 2023,
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Muhammad Rony Syahrial bin Agus Tianto dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Bahrani als Anang bin Barsani (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Agung Susilo Wardoyo dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Ady Saputra, S.E. bin Sukisman dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Risma Devi binti Suriansyah dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tersangka Jainudin alias Udin bin H. Siap dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Hari Budi Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Sani Ramdani dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Andi Setiawan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I Fiki Fajar Aditya Pradana alias Fiki alias Kohan, Tersangka II Riko Fauzi bin Sutarjo dan Tersangka III Herfin Maulana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Gabriel Alan Nasrulloh bin Ainur Rozik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Aldi Pramana Putra bin Suwandi dan Tersangka II Imam Hanafi bin Matali dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)