BISKOM, Riyadh – Di sela-sela kunjungan ke Higher Judicial Institute, Universitas Imam Muhammad Ibn Saud untuk melihat dan meninjau pelaksanaan Diklat Ekonomi Syari’ah yang diikuti 35 orang hakim peradilan agama, Senin 13 November 2023, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta delegasi dan 35 peserta memenuhi undangan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, di Riyadh, Dr. Abdul Azis Ahmad yang dalam kesempatan tersebut didampingi para Diplomat dan pejabat KBRI.
Dalam pertemuan tersebut beberapa isu yang dibicarakan adalaha terkait dengan kerjasama hukum antara Indonesia dan Arab Saudi, permasalahan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh, dan kemungkinan program penyelesaian permasalahan tersebut.
Pertemuan dimulai dengan pembahasan tentang kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di Arab Saudi.
Ketua Mahkamah Agung menekankan kerjasama yang erat antara lembaga-lembaga peradilan akan memperkuat fondasi hukum dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi Masyarakat di kedua negara yang berada di wilayah masing-masing.
Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim-hakim di kedua negara tentang sistem hukum masing-masing. “Kerjasama ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas para hakim, tetapi juga akan menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif untuk warga negara kita,” tambahnya.
Permasalahan Hukum WNI di Riyadh
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi menyampaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Riyadh.
Ketua Mahkamah Agung memperoleh informasi terkini mengenai berbagai kasus hukum yang dihadapi oleh WNI, termasuk isu-isu seperti kontrak kerja, hak-hak pekerja, identisa hukum dan perkawinan dan permasalahan hukum lainnya.
Duta Besar memberikan pemahaman lebih lanjut tentang konteks hukum di Arab Saudi yang sering kali berbeda dengan sistem hukum di Indonesia.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi WNI yang mungkin tidak sepenuhnya memahami aturan dan prosedur hukum di negara tempat mereka bekerja.
Dalam konteks perjanjian kerja, menjadi sorotan utama terkait dengan kondisi kontrak yang mungkin kompleks dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
Duta Besar menjelaskan “Ketidakjelasan ketentuan, durasi, serta hak dan kewajiban pekerja seringkali menjadi sumber ketidakpastian yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.”
Perbincangan pun mengulas hak-hak pekerja, mencakup aspek-aspek seperti upah, jam kerja, serta kondisi kerja yang aman dan layak.
Hal ini menjadi esensial mengingat perlunya melindungi hak-hak pekerja Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.”bahkan ada WNI yang tidak diberikan gajih lebih dari 10 tahun” ungkapnya.
Lebih jauh, permasalahan hukum lainnya yang cukup krusial adalah masalah ketidakjelasan atau perbedaan dalam pengakuan status perkawinan di bawah hukum Arab Saudi yang juga menjadi bagian penting dari permasalahan identitas hukum.
Permasalahan ini melibatkan penanganan legal atas perkawinan WNI di bawah yurisdiksi Arab Saudi, yang mungkin memerlukan penyesuaian atau penerapan hukum yang lebih tepat. Perbincangan mengenai status hukum perkawinan juga mencakup isu warisan, perceraian, harta Bersama, hak asuh anak, hak-hak keuangan, dan tanggung jawab keluarga.
Ketua Mahkamah Agung membuka kemungkinan untuk penyelesaian masalah ini dengan mengadakan program sidang itsbat nikah.
Dalam upaya mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh, Ketua Mahkamah Agung RI dan perwakilan dari Kedutaan Besar RI bersama-sama membahas kemungkinan program yang dapat dilakukan.
Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi program-program tersebut. “Kami berharap melalui kolaborasi ini, permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh dapat diatasi dengan lebih efektif, dan mereka dapat merasakan perlindungan hukum yang lebih baik di negara tempat mereka bekerja,” katanya.
Pertemuan ini menandai langkah awal dalam membangun kerjasama yang lebih erat antara lembaga-lembaga hukum Indonesia dan Arab Saudi, serta memberikan solusi konkret untuk permasalahan hukum yang dihadapi oleh WNI di Riyadh. (REP, S.H)