Bitung, BISKOM – Dugaan rokok tanpa “Pita Cukai” dari Vietnam yang masuk di salah satu gudang di Pelabuhan Bitung dan diketahui akan dikirim ke Philipina ternyata memang benar.

Namun, terkait aturan cukai di Indonesia sendiri. Barang dari luar negeri yang kemudian akan dikirim lagi ke negara lain (transit), tidaklah masalah. Asalkan secara administrasinya jelas.

Hal itu disampaikan Paroji, S.S.T, M. Acc., sebagai Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan di Kantor Bea Cukai Bitung. Katanya memang ada rokok dari negara Vietnam yang masuk di salah satu gudang di Pelabuhan Bitung, tapi secara administrasinya barang tersebut legal.

Menurutnya, secara aturan, salah satu modus peredaran rokok ilegal adalah tidak dilekatkannya pita cukai pada kemasan atau bungkus rokok yang diperjualbelikan di dalam negeri. Namun berbeda konteks jika barang tersebut masuk dari luar negeri dengan tujuan pengiriman dan pengedaran ke negara lain.

“Aturan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,” jelas Paroji.

Dengan terjadinya hal seperti ini di wilayah kerja Bea Cukai Bitung. Dirinya merasa perlu untuk mengedukasi lagi masyarakat dan semua pihak agar tahu dan paham dengan aturan cukai sesuai undang-undang.

“Didalam Pasal 8 Ayat (2) tertulis, Cukai juga tidak dipungut atas barang kena cukai apabila:
a. diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean;
b. diekspor;
c. dimasukkan ke dalam pabrik atau tempat penyimpanan;
d. digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam buatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai;
e. telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.
(2a) Perubahan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan tujuan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri,” terang Paroji sembari menguraikan aturan tentang cukai kepada wartawan media ini.

Disinggung terkait kenapa rokok tersebut tidak dikirim langsung ke negara tujuan, dirinya mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan proses bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha. “Ini murni urusan business to business dengan catatan harus taat dengan aturan yang berlaku. Intinya ketika barang masuk dari luar negeri dan akan keluar negeri wajib melalui kawasan pabean dan memberitahukan kegiatan tersebut secara online ke Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi,” kata Paroji.

Sebagai tambahan informasi. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara untuk Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Sementara, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama STRK, SIK, MH menyampaikan, hal tersebut sudah di koordinasikan dengan pihak Bea Cukai Bitung.

“Sesuai arahan pimpinan, kemarin saya bersama Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung langsung menyambagi Kantor Bea Cukai dan melakukan koordinasi terkait informasi tersebut. Meskipun hal itu adalah ranahnya Bea Cukai, tapi kami hanya memastikan saja demi kenyamanan bersama,” ucap Kasat Reskrim Polres Bitung yang baru menjabat seminggu itu. (ZKL)