BISKOM, Bandung – Sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar setiap tahunnya. Dimulai sejak tahun 2012, hingga kini sudah 12 kali rapat pleno kamar dilaksanakan.
Selama rentang penyelenggaraan tersebut, Mahkamah Agung melalui Rapat Pleno Kamar telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan pleno kamar. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dibahas.
Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Rapat Pleno Kamar merupakan ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung merupkan kebutuhan utama agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.
Hal tersebut penting karena menurut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kualitas putusan menjadi tolak ukur dan berdampak signifikan terhadap citra dan nama baik Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Kamar ke-12 (19/11) di Hotel Intercontinental Bandung bahwa sepuluh tahun yang lalu, ketika Mahkamah Agung masih dihadapkan pada masalah tunggakan perkara, maka espektasi publik pada saat itu lebih fokus kepada percepatan penyelesaian perkara.
Kini, ketika Mahkamah Agung sudah berhasil mengikis jumlah tunggakan perkara, maka ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan.
Ekspektasi tersebut, menurut mantan Ketua Badan Pengawasan itu harus ditanggapi secara positif, karena hal itu menunjukan bahwa putusan sebagai produk lembaga peradilan menjadi pusat perhatian publik dan menjadi tolok ukur bagi efektivitas penegakan hukum.
Ia berharap Rapat Pleno Kamar ke-12 ini bisa melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang bisa menjadi pedoman bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
MILESTONE BERSEJARAH BAGI TRANSFORMASI MAHKAMAH AGUNG
Pada kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. dalam laporannya terkait penanganan perkara selama tahun 2023 menyatakan bahwa lima tahun terakhir, Mahkamah Agung sangat intens melakukan pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara.
Lima tahun tersebut merupkan perjalanan waktu (milestone) yang sangat bersejarah dalam upaya mentransformasikan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia sebagai Badan Peradilan Yang Agung.
Rangkaian pembaruan tersebut menurut Ridwan salah duanya yaitu dengan menerbitkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan administrasi dan persidangan di pengadilan berbasis teknologi informasi.
Kebijakan tersebut telah mendorong tumbuh-suburnya ekosistem layanan pengadilan elektronik di seluruh peradilan Indonesia.
Adanya layanan e-court untuk perkara perdata, e-BERPADU sebagai layanan e-court pidana, Direktori Putusan sebagai pangkalan data putusan nasional, aplikasi SIAP sebagai case management system di Mahkamah Agung, mediasi elektronik, pembacaan putusan secara online, smart majelis dan berbagai layanan elektronik lainnya merupakan bukti nyata dari pembaruan di Mahkamah Agung.
Tumbuhnya ekosistem layanan peradilan elektronik tersebut, Ridwan yakin tidak lepas dari komitmen Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin., S.H., M.H.
Menurutnya, sebagai Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin bukan hanya sebagai Pendorong, namun menjadi komandan di garis depan bagi terwujudnya cita-cita Badan Peradilan Yang Agung melalui pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ridwan juga berharap pleno ke-12 ini bisa memberikan rumusan/kaidah hukum yang berkualitas yang memberi manfaat untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan dan mengurangi terjadinya disparitas putusan.
Dan pada akhirnya menghadirkan keadilan dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Kegiatan pleno diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. (REP,SH)