BISKOM, Jakarta – Sebelum acara penandatangan perpanjangan MoU, delegasi Mahkamah Agung RI memanfaatkan waktu yang ada, mereka didampingi oleh Dewan Peradilan Agung Qatar untuk mengunjungi Museum Nasional Qatar.

Delegasi Mahkamah Agung R.I. disambut oleh pejabat pengelola Musem Nasional Qatar dan diajak mengelilingi dan mendapatkan informasi yang sangat menarik tentang sejarah negara Qatar sejak masa lalu sampai zaman modern yang dipandu oleh petugas khusus museum.

Museum Nasional Qatar (NMoQ) ini terletak di Doha, Qatar.

Museum ini dibuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2019. NMoQ dirancang oleh arsitek Prancis Jean Nouvel dan terinspirasi oleh kristal mawar gurun, yang dapat ditemukan di Qatar.

Museum ini memiliki luas sekitar 430.000 meter persegi dan terdiri dari enam lantai.
NMoQ menampilkan berbagai koleksi artefak dan benda bersejarah dari Qatar, mulai dari zaman prasejarah hingga era modern. NMoQ menjadi salah satu museum yang paling populer di Qatar. Museum ini telah dikunjungi oleh lebih dari 2 juta orang sejak dibuka.

Qatar Internasional Ekspo Bidang Pertanian

Dalam kunjungannya, delegasi MA RI berkesempatan untuk melihat berbagai produk pertanian dan teknologi pertanian yang dipamerkan di Qatar Internasional Expo yang iikuti oleh 70 negara.

Delegasi juga berkesempatan untuk mendapat informasi tentang program penghijauan yang telah dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan di Negara Qatar, Kuwait dan beberapa Timur Tengah lainnya.

Ketua MA RI, Prof. DR. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas program penghijauan dan pertahaian yang telah dilaksanakan di negara Qatar dan Kuwait serta negara-negara timut tengah lainnya sehingga bermanfaat bagi alam semesta dan menjadi tempat yang hijau dan nyaman bagi manusia dan alam semesta.

Beberapa hal yang dilakukan oleh delegasi MA RI di Qatar Internasional Ekspo antara lain meninjau berbagai produk pertanian dari berbagai negara.

Delegasi MA RI berkesempatan untuk melihat berbagai produk pertanian dari berbagai negara, seperti buah-buahan, sayuran, biji-bijian, dan produk olahan pertanian.

Mengunjungi Peradilan Investasi dan Niaga

Delegasi Mahkamah Agung R.I. mengunjungi Peradilan Investasi dam Niaga Qatar (Mahkamah al-Istitsmar wa al-Tijarah).

Delegasi diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Investasi dan Niaga, Dr. Khalid ibn Ali al-Ubaidili, di ruang pertemuan Pengadilan tersebut dan didampingi oleh beberapa pejabat terkait.

Dr. Khalid dan berapa pejabatnya menjelaskan sejarah terbentuk, kewenangan, tupoksi, prosedur pendaftaran dan penanganan perkara, akselerasi penangan perkara serta progres statistik perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tersebut.

“Pengadilan ini ditugaskan mengadili perkara antara lain terkait sengketa akad-akad dagang dan komersial, sengketa bisnis, sengketa antara korporasi, pemegang saham, sengketa permodalan, sengketa investasi asing dalam kegiatan ekonomi di Qatar, sengketa perbankan, pasar modal, asuransi, kepailitan, sengketa e-commerce (al-tijarah al-iliktiruniyyah), serta sengketa bisnis antara sektor swasta dan pemerintah”. Jelas Dr. Khalid.

Satu yang yang sangat menakjubkan bahwa pendaftaran perkara melalui elektronik mencapai 96% dari seluruh perkara yang diterima sampai saat ini. Hanya 4% saja yang masih mendaftarkan perkara dan disidangkan secara manual, selebihnya Sudha berbasis elektronik.

Delegasi dibawa menelusuri setiap sentra layanan masyarakat pencari keadilan di Gedung Pengadilan Investasi dan Niaga, seperti ruang sidang perkara biasa, ruang sidang perkara sederhana (di bawah 5 milyar), ruang mediasi, ruang rapat permusyawaratan majelis hakim, ruang layanan gugatan dan jawaban mandiri, semuanya telah terkoneksi dan berbasis IT.

Kunjungan diakhiri dengan saling tukar cindera mata antara Delegasi Diklat Peradilan Indonesia dengan Pengadilan Investasi dan Niaga dan foto Bersama. (REP,SH)