Tondano, BISKOM – Dra. Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu dan Olfie Suzana Benu, para tergugat yang digugat Wenny Lumentut atas kepemilikan tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013, bersepakat menolak semua dalil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang memenangkan mantan Wakil Wali Kota Tomohon yang sudah memundurkan diri itu.

Penolakkan atas putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (9/11/2023), tersebut dituangkan dalam memori banding yang diserahkan ke PN Tondano, Selasa (28/11/2023) siang.

Memori banding yang berisi penolakan atas putusan majelis hakim PN Tondano yang mengabulkan sebagian gugatan Wenny Lumentut itu, diserahkan Tim kuasa hukum para tergugat dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans, dipimpin Rielen Pattiasina, BSc, SH, sendiri sebagai koordinator tim.

“Ada banyak hal janggal dalam keputusan itu yang tidak sesuai fakta, bukti dan saksi persidangan, sehingga harus kami tolak melalui memori banding ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat peradilan selanjutnya,” tutur Rielen Pattiasina, B.Sc, SH yang didampingi tiga anggota tim lainnya, masing-masing Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Dua kuasa hukum lainnya, Arief Ridho Wegitama, SH dan Sharon Shandy Simamora, SH, berhalangan hadir.

Dikatakan Rielen Pattiasina, B.Sc, SH, ada banyak hal yang diajukan para tergugat dalam perkara nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, yang merupakan gugatan yang diajukan Wenny Lumentut atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 , milik Jolla Jouverzine Benu, bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2022; yang diabaikan majelis hakim PN Tondano yang terdiri dari Nur Dewi Sundari, SH, Dominggus Paturuhu, SH, MH, dan Steven C. Walukouw, SH, itu.

“Intinya, kami percaya masih ada keadilan di negeri ini, masih banyak hakim yang baik, yang punya pendirian dan takut akan Tuhan, yang mencintai pekerjaannya, yang mengabdikan dirinya bagi kebenaran,” paparnya tanpa bersedia merinci apa saja yang didalilkan pihaknya dalam memori banding tersebut .

Dengan penyerahan memori banding ini, maka perkara gugatan yang diajukan Wenny Lumentut itu belum berkekuatan hukum tetap dan akan berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi lagi, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Dengan demikian, klaim Wenny Lumentut maupun kuasa hukumnya di beberapa media lokal bahwa dirinya sudah sah ditetapkan pengadilan sebagai pemilik lahan yang menjadi obyek sengketa itu, masih perlu diuji lagi di PT atau bahkan Mahkamah Agung (MA).

“Prosesnya masih panjang. Makanya jangan dulu euforia berlebihan atau klaim sepihak. Bagi kami, banyak jalan menuju Roma,” ujarnya tersenyum penuh arti menutup pembicaraan.

Selain kakak-beradik Jolla Benu dan Olfie Benu, serta Willem Potu; Wenny Lumentut sebagai penggugat dalam surat gugatannya mencantumkan pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, itu ikut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon serta aparat pemerintah yang ikut dipimpinnya sendiri, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, yaitu Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua. (***/ZKL).