BISKOM, Jakarta – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar hari ini Rabu (20/12/2023). Sidang sebelumnya pekan lalu menghadirkan Ir. Soegiharto Santoso, SH sebagai saksi korban atau pelapor.

Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang juga berprofesi sebagai wartawan memberikan keterangan di depan sidang terkait alasan dirinya melaporkan perbuatan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ke pihak berwajib.

Menurut Soegiharto, terdakwa Rudy bukan merupakan sahabatnya dan bahkan menjadi saksi yang memberatkannya ketika dirinya dikriminalisasi dan sempat ditahan selama 43 hari. Jadi tulisan komentar terdakwa Rudy di akun Facebook APKOMINDO; ‘Tuhan itu Baik, Tuhan itu Adil, manusia Akan menuai sesuai dengan apa yang sdh ditaburnya. Seperti kata pepatah, janganlah menggali terlalu dalam, anda akan terperosok semakin dalam, 43 Hari seharus nya sdh menjadi waktu yang cukup untuk merenung dan memperbaiki diri’ menurut Soegiharto kelihatannya sangat baik.

“Tapi kalimat tersebut bermakna sangat dalam, dan dilakukan Terdakwa dengan sadar dan dengan sengaja, hal tersebut sangat jelas karena dilakukan Terdakwa untuk menanggapi tulisan Terpidana Ir. Faaz yang telah terbukti divonis bersalah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya,” kata Hoky sapaan akrab Soegiharto Santoso.

Hoky juga mengutarakan, tujuannya pernyataan Terdakwa untuk menyakiti dirinya dan keluarganya. “Karena dia bukan teman saya. Saya ditahan selama 43 hari dianggap itu baik dan membawa-bawa nama Tuhan itu baik, Tuhan itu adil. Saya ditahan 43 hari namun faktanya saya dinyatakan tidak bersalah. Keluarga saya ikut merasakan itu,” papar Hoky yang sempat larut secara emosional menahan kesedihannya di depan majelis hakim karena terkenang saat ditahan selama 43 hari dan dihina di Facebook APKOMINDO.

Hoky juga mengaku, keluarganya sangat tertekan saat dirinya di dalam tahanan terkait perkara logo APKOMINDO. “Saya dipaksa minta maaf dan mengaku bersalah agar dilepas. Pada saat itu saya tidak mau minta maaf. Belakangan setelah saya kuliah hukum baru paham, apabila saya pada saat itu meminta maaf, maka berarti saya mengaku bersalah dan proses hukum akan tetap berlanjut,” bebernya.

Hoky juga mengungkapkan, saat dirinya dikriminalisasi sempat terkuak di persidangan ada nama orang yang menyiapkan dana agar dirinya dipenjara dan tertuliskan dengan jelas pada salinan putusan PN Bantul, salah satu namanya adalah Suharto Yuwono.

Dalam persidangan pihak Kuasa Hukum terdakwa Andreas Haryanto, SH., CN. sempat mempertanyakan status jabatan Ketua Umum APKOMINDO yang diakui saksi. Padahal menurut kuasa hukum terdakwa, ada putusan di PN Jakarta Selatan yang menyatakan saksi melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan APKOMINDO.

Sementara saksi Soegiharto Santoso menjawab pertanyaan itu dengan menunjukan bukti SK Menkumham RI yang asli. “Saya juga heran pada sidang di PN JakSel, pihak lawan menggunakan dokumen diduga palsu tapi bisa menang. Dan mereka tidak ada munas dan aktanya pun perseroan tapi bisa menang. Namun saya tetap optimis dan yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya, meskipun mereka menggunakan jasa kantor hukum OTTO HASIBUAN,” ungkap Hoky.

Kuasa hukum terdakwa yang mencecar saksi dengan pertanyaan yang sudah tidak sesuai perkara, langsung ditegur hakim. “Pertanyaan kuasa hukum sudah merembet kemana-mana. Kalau ingin mengungkapkan itu bisa dimasukan dalam nota pembelaan,” ujar majelis hakim.

Terdakwa Rudy D Muliadi yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi di pengadilan mengaku keberatan dengan keterangan saksi tersebut namun sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Usai persidangan, pihak terdakwa yang dimintai keterangannya, melalui kuasa hukum Andreas Haryanto mengatakan, terkait perkara APKOMINDO sudah ada putusan di PN Jakarta Selatan sebagaimana yang disampaikan dipersidangan.

Sedangkan Hoky yang ditemui usai persidangan menanggapinya dengan menunjukan bukti bahwa sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN hingga MA yang berkekuatan hukum tetap terkait SK Menkumham RI APKOMINDO yang beberapa tahun lalu sempat digugat oleh kelompok terdakwa.

Hoky menerangkan, SK Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusannya sebagai Ketum APKOMINDO sampai saat ini masih diakui dan belum dibatalkan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM RI. Bahkan ada surat resmi dari Kemenkumham Ri terkait hal itu di tahun 2022 dan di tahun 2023.

“Intinya sidang hari ini bukan soal itu. Melainkan untuk pembuktian komentar terdakwa di facebook tujuannya untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri saya atau tidak? Masakan saya ditahan 43 hari dianggap Tuhan itu adil dan Tuhan itu baik. Seolah saya penjahat sehingga pantas ditahan 43 hari. Ini sangat merugikan nama baik saya karena banyak pihak yang menganggap saya bersalah karena komentar terdakwa tersebut, sebab sudah pasti benar Tuhan itu baik, Tuhan itu adil,” ungkap Hoky.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH berlanjut pada hari rabu ini 20 Desember 2023. (REP,SH)

Artikel Terkait:

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO