BISKOM, Jakarta – Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.
Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.
Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana. Setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan. Sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.
Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.
Terdakwa bahkan diduga kuat menjadi bagian kelompok orang yang menyiapkan dana agar perkara kriminalisasi Hoky berujung penjara. Hal itu terungkap dalam persidangan di PN Bantul serta tertuang dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl atas keterangan saksi Ir. Henky Yanto TA bahwa dirinya tahu pihak-pihak yang menyediakan dana agar supaya Terdakwa (Hoky) masuk Penjara.
Dalam salinan putusan tersebut majelis hakim mengutip bahwa seingat saksi Henky bahwa pihak yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara adalah Suharto Yuwono dan satunya lagi saksi tidak ingat.
Hoky juga melampirkan bukti screenshot dokumentasi percakapan dari Milis APKOMINDO-AnggotaPusat@yahoogroups.com yang masih ada jejak digitalnya pada berita tahun 2017 dengan topik ‘Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky’.
Pada bukti screenshot tersebut terlihat sangat jelas tentang penjelasan kronologi saat rapat tertanggal 21 April 2015 nama peserta rapat dengan jumlah 13 orang. Serta telah melakukan konfimasi terhadap 4 orang yaitu; Andy Ho, Sugiyatmo, Susanto Tjiew dan Wing Wiryawan yang menyatakan benar Henky TA menyampaikan dengan tegas serta berulang kali tentang ada orang yang siap menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara.
Sebelumnya ada satu peristiwa dimana Ali Said Mahanes hadir menjadi saksi dan menyatakan pernah menemani Hoky ke Polda DIY untuk mediasi. Namun kejadian dan kesaksian Ali Said ini di bantah Terdakwa dalam persidangan, sedangkan Saksi Ali Said menyatakan tetap pada keterangannya, sebab memang ia hadir pada saat itu.
Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.
Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.
Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku WaSekjen APKOMINDO.
Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.
Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut. Tentu saja Hoky tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.
Menurut Hoky, Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi memang luar bisa sekali mentalnya, selain sempat turut terlibat atas proses kriminalisasi rekayasa hukum sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari, dengan cara turut terlibat menjadi saksi saat di BAP di Bareskrim Polri dan menjadi saksi yang memberatkan di PN Bantul.
Terdakwa juga diduga mampu mengelabui banyak penegak hukum dari Advokat hingga Hakim sehingga meskipun diduga menggunakan dokumen palsu akan tetapi tetap bisa menang jika berperkara. Padahal Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi bersama Terpidana Faaz Ismail (perkara pencemaran nama baik di FB APKOMINDO) tidak pernah terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekjen dalam Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015.
Bahkan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi bersama Faaz Ismail tidak mempunyai bukti dokumentasi daftar hadir dirinya maupun peserta Munaslub 2015, lalu tidak ada bukti 1 orangpun DPD APKOMINDO yang hadir dalam Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015.
Ironisnya lagi sesungguhnya tidak mempunyai bukti akta notaris yang menyatakan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi bersama Faaz Ismail terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekjen dalam Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Meski tidak mempunyai SK KUMHAM RI APKOMINDO, akan tetapi dalam proses berperkara bisa tetap menang hingga tingkat PK di Mahkamah Agung.
Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.
Sehingga sesungguhnya hanya kelompok Hoky yang hingga saat ini memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Juenda)
Artikel Terkait:
Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum
Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran
Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan
Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus
Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut
Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar
Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat
Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak
Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO