BISKOM, Jakarta – Kebijakan Kantor Staf Presiden menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dari negara penempatan ke Debarkasi atau Bandara dan Pelabuhan di Indonesia menui tanggapan dari kalangan Aktifis Purna PMI.
Tantri, aktifis purna PMI Hongkong asal Indramayu yang kini aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan – Tangerang Banten, menilai kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko tersebut kurang mengena pokok persoalan. Menurutnya, sampai hari ini sebetulnya tidak ada kendala serius pemulangan PMI bermasalah.
“Karena sudah terlalu sering dilakukan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejak 2019. Bahkan angkanya mencapai ratusan ribu PMI yang dipulangkan BP2MI. Jadi tidak perlu dibuat kebijakan baru terhadap pemulangan PMI yang bermasalah,” ungkap Tantri, dari kediamannya di Indramayu Jumat (19/1/2024).
Dia menegaskan, jika pihak KSP ingin jadi pahlawan bagi PMI bermasalah di luar negeri, permasalahan yang harus diatasi justeru bukan tentang proses pemulangannya. Melainkan solusi yang dibutuhkan saat ini adalah antisipasi PMI yang dipecat dan diusir mendadak oleh majikan.
“Persoalan mendesak dan urgen saat ini adalah ketika PMI dipecat majikannya secara mendadak, saat itulah mereka (PMI) akan sangat membutuhkan shelter atau tempat penampungan sementara agar tidak terkatung-katung di jalanan karena tidak pegang uang di negeri orang. Dan sheleter tersebut harus gratis atau tidak dipungut biaya,” saran Atan.
Persoalannya, Atan melanjutkan, shelter yang saat ini tersedia di KJRI sangat terbatas dan hanya untuk PMI yang sakit atau sudah meninggal dunia. Sementara negara tempat PMI bekerja tidak memberikan ijin kepada pihak pemerintah atau swasta asal Indonesia untuk membangun shelter selain yang ada di KJRI.
Atan menuturkan, Gubernur Jawa Timur pernah berencana membangun shelter di Hongkong untuk keperluan menampung PMI asal Jawa Timur yang terkena masalah. Namun, lanjut Atan, hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah di negara Hongkong tidak mengijinkannya. Dan kondisi ini terjadi di semua negara penempatan PMI.
“Dampaknya, ada banyak sekali PMI yang dipecat saat tengah malam, terpaksa terlunta-lunta dan tidur di jalanan karena tidak ada uang sewa penginapan dan tidak ada tempat penampungan sementara yang disiapkan pemerintah Indonesia. Untuk menggunakan shelter di KJRI ada banyak PMI yang mengaku diminta bayar oleh oknum staf KJRI,” terang Atan.
Faktanya, selama ini BP2MI menjadi lembaga pemerintah yang paling aktif membantu memulangkan PMI bermasalah di luar negeri tanpa melihat status PMI dari jalur resmi atau tidak resmi.
Dari sekian ribu PMI yang berhasil dipulangkan BP2MI, salah satunya adalah purna PMI asal Indramayu, Sarniti, warga Indramayu. Saat dihubungi lewat telepon, Kamis (18/1/2024), Sarniti mengaku pernah dibantu pihak BP2MI memulangkannya ke Indonesia saat terkena masalah di Abu Dhabi.
“Saat saya terkena masalah, meskipun status saya berangkat tidak resmi, tapi pihak BP2MI tetap mau membantu memulanglan saya ke Indonesia pada tahun 2022 lalu. Dan saat tiba di bandara di Indonesia saya dijemput langsung petugas dari BP2MI dan mengatar sampai ke rumah,” tutur Sarniti.
Sementara itu Kepala BP2MI Beny Ramdhani tidak memberi komentar banyak ketika dimintai tangggapannya terkait inisiatif KSP Moeldoko memimpin penyusunan protokol pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah dari negara penempatan ke Debarkasi atau Bandara dan Pelabuhan di Indonesia.
“Selama ini tidak ada kendala serius pemulangan PMI bermasalah dari luar negeri. Lihat aja sendiri data-data semua lengkap terkait peran BP2MI membantu memulangkan PMI bermasalah di luar negeri. Bahkan PMI dari jalur tidak resmi sekalipun tetap dilayani. Datanya sangat mudah diakses jejak digitalnya,” ujar Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dari data yang ada di BP2MI, terdapat 21.115 Anak Buah Kapal -ABK bermasalah yang sudah tangani kepulangannya oleh BP2MI. Dan dari tahun 2021, BP2MI telah memulangkan sebanyak 18.296 PMI terkendala, 606 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) gagal berangkat atau menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta 730 PMI deportan.
BP2MI juga telah membantu pemulangan jenazah PMI sebanyak 2336 jenazah sejak tahun 2019, termasuk menangani pemulangan 3.377 PMI yang sakit. Dari data tersebut, ternyata tidak ada permasalahan serius yang membatasi kewenangan BP2MI memulangkan PMI bermasalah di Luar Negeri.
Sebelumnya, pada Selasa (16/1/2024) Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko menerbitkan siaran pers terkait pemulangan PMI bermasalah. Menurut Moeldoko , saat ini masih ada kekosongan aturan di dalam regulasi pemulangan PMI Bermasalah, sehingga menyebabkan proses pemulangan PMI Bermasalah seringkali berlangsung lama. (Juenda)