BISKOM, Manado – Mantan nara pidana kasus pencemaran nama baik Oldi Arthur Mumu kembali berbuat ulah. Kali ini modus operandi Arthur Mumu menyasar Walikota Manado AndreI Angouw seolah dirinya menjadi korban fitnah.

Ia memposting foto dirinya bersama dengan pejabat Polda Sulut untuk mengancam memenjarakan Walikota Manado di akun media sosial Facebook miliknya.

Dalam postingannya Arthur Mumu mengklaim Walikota Manado Andrei Angouw dan Kontraktor Pelaksana Proyek Stal Kuda telah memfitnahnya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah.

Tak tanggung-tanggung Arthur Mumu memberikan penegasan bernada ancaman terhadap Walikota Andrei Angouw. “Jika Andrei Angouw tidak bisa membuktikan (tuduhannya) kami pastikan berpindah rumah ke penjara,” tulis Arthur dalam postingannya yang turut disebarnya ke jejaring grup WhatsAp.

“Kapan saya melakukan pemerasan dan meminta uang ratusan juta rupiah, sedangkan saya tidak pernah ketemu Andrei Angouw dan kontraktornya,”kata Arthur dalam tulisannya.

Dalam postingannya juga, Arthur mencatut nama Wadirskrimum Polda Sulut Bambang A.G, S.I.K, MH, agar diketahui publik bahwa dirinya sudah bertemu dengan pejabat Polda Sulut ini terkait kepentingannya mengaitkan pertemuan tersebut sebagai konsultasi untuk melaporkan Walikota Manado.

Beredarnya postingan Arthur Mumu di media sosial dan jejaring grup WhatsAp, ditanggapi santai oleh Walikota Manado Andrei Angouw ketika dimintai komentarnya.

Walikota Andrei malah bingung mau sikapi seperti apa modus yang dijalankan Arthur Mumu untuk mencari perhatiannya.

“Kita nyanda kenal pa dia (Arthur), Bagaimana kita mo menuduh pa dia, sampe kenal mar nyanda,” ujar Walikota Andrei singkat dengan dialek Manado, kepada media ini Selasa (7/5/2024). (“Saya tidak kenal dia. Bagaimana bisa saya menuduh dia, sedangkan kenal saja tidak).

Arthur sendiri belum lama ini pernah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Manado setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan penjara. ***