BISKOM, Jakarta – Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.
Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringankannya.
Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Dermawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.
Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.
Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum APKOMINDO saat memberikan keterangan kepada awak media.
Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.
“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.
“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Dermawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.
Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.
Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.
Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.
Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.
Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.
Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.
Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.
Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Juenda)
Artikel Terkait:
JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan
Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai
Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum
Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran
Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan
Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus
Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut
Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar
Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat
Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak
Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO