BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum). Rabu 17 Juli 2024,

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologi bermula saat Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi berboncengan dengan Korban ll Rizki Ananda hendak pergi bermain di pasar malam Desa Pangek dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah tanpa menggunakan helm dan Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut keterangan, Tersangka Sayyid Rahmatullah als Yid als Rendi bin Junaidi memacu sepeda motornya di kecepatan 70km/jam saat melintas jalan raya simpang Kundi, lalu pada saat tiba di jalan raya Desa Pelangas, tersangka mengurangi kecepatannya menjadi 60 km/jam menggunakan jalur kanan.

Tersangka SAYYID RAHMATULLAH tidak sempat melakukan pengereman dan membanting stang motor ke arah kanan untuk menghindari tabrakan, kemudian Tersangka SAYYID RAHMATULLAH jatuh di bahu kanan jalan, Korban II RIZKI ANANDA terjatuh di jembatan tepi pinggir kanan jalan sementara Korban I SUBARYANDI terjatuh di aspal jalur kanan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidum Yuanita, S.H. serta Jaksa Fasilitator Diska Harsandini, S.H., M.H. dan Raka Kusuma Wardana Setyawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban.

Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Selain itu, Korban menerima penggantian perbaikan kepada Korban I Subaryandi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan membayar biaya pengobatan kepada Ayah Korban II Rizki Ananda sebesar Rp.8.000.000 (delapan Juta rupiah).

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung M. Teguh Darmawan, S.H., M.H.

sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 17 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 5 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Febrianto.S alias BIM bin Yohanes Irianto dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhammad Syahrizal bin Azhar Safawi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang disangka melanggar 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Kholik Umar als Kholik bin Jamari (Alm) dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Dian Novita Sari binti Sahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Budiman bin Suherman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif
Sementara permohonan Restorative Justice Mandiri yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada perkara atas nama Tersangka Andi Pandawa Lima als Awa dari Kejaksaan Negeri Makassar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)