BISKOM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (22/07/24),

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu: Tersangka HM selaku pihak swasta.
Tersangka HLN selaku Manager PT QSE.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Tersangka HM
11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
Mobil dengan total 8 unit terdiri dari:
2 unit Ferarri;
1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT;
1 unit Porsche;
1 unit Rolls Royce Cullinan;
1 unit Mini Cooper;
1 unit Lexus RX300;
1 unit Vellfire 2.5G.
Tas branded sebanyak 88 unit;
Perhiasan sejumlah 141 buah;
Uang sejumlah USD 400.000;
Uang Rp13.581.013.347;
Logam mulia.

Tersangka HLN
a. 6 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian:
4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara;
2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
b. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari:
1 unit Toyota Kijang Innova;
1 unit Lexus UX300E;
1 unit Toyota Alphard.
c. Tas branded sebanyak 37 unit;
d. Perhiasan sejumlah 45 buah;
Uang sejumlah SGD 2.000.000;
Uang sejumlah Rp10.000.000.000;
Uang sejumlah Rp1.485.000.000;
2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

Kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni: Bahwa Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN; Dari kerja sama tersebut,.

Tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
Di samping itu, Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. (Juenda)