Jakarta, Biskom– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan hak jawab terkait dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga 55 miliar.

Rio Nugroho selaku Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah mengatakan bahwa Kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.

Menurutnya, BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.

“BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan ybs kepada pihak berwajib,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Biskom, di Jakarta, kemarin.

Rio menambahkan, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (red)