BISKOM, Jakarta – Sengketa tanah di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur yang saat ini lokasi tanahnya sudah dibangun proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono, mulai menemui titik terang.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (15/10/2024) baru-baru ini, Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, yang haknya dikuasakan kepada Syatiri Nasri, mengungkapkan rasa syukurnya karena pada sidang pembuktian ini, terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang Jakarta Timur, benar-benar tercatat atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.
Bukti tersebut justru disampaikan oleh kuasa hukum dari Kelurahan Cawang, yang menunjukkan bahwa kedua letter C tersebut secara sah tercatat dalam buku tanah Kelurahan Cawang Jakarta Timur dan hingga sampai saat ini atas nama Mutjitaba Bin Mahadi dan belum pernah beralih dalam bentuk peralihan apapun.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH, fakta ini semakin memperkuat posisi kliennya sebagai satu-satunya pemilik sah dari objek tanah adat berdasarkan leter C yang terdaftar di Kelurahan Cawang.
Ia menegaskan bahwa dokumen bukti tertulis yang disampaikan Perwakilan Kelurahan Cawang sebagaimana sebagai Tergugat III, membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut. Sedangkan pihak Tergugat I, Nurjaya, lanjut Hadiansyah, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya sebagai pemilik lahan tersebut.
Insan Hadiansyah juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan bukti tertulis pihak Kelurahan Cawang bahwa letter C 1580 tersebut tidak terdaftar atau tidak tercatat di Kelurahan Cawang, sehingga klaim Tergugat atas objek tanah tersebut jelas tidak berdasar.
Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut, dapat memberikan putusan yang objektif sebagaimana bukti-bukti tertulis yang telah diperiksa dalam persidangan. “Buktinya tidak lain bahwa tanah tersebut sah milik klien saya Syatiri Nasri,” kata Hadiansyah melalui pesan tertulis kepada media ini, Rabu (23/10/2024).
Ia juga mengungkapkan, bukti-bukti tertulis yang disampaikan sudah sangat lengkap untuk membuktikan kepemilikan atas objek yang dipersengketakan. “Karena dengan Tergugat tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang disengketakan itu, maka tergugat tidak dapat membantah dalil-dalil kepemilikan objek tanah milik Syatiri Nasri. Kami mempunyai keyakinan keputusan Pengadilan akan berpihak pada Syatiri Nasri sebagai pemilik sah secara hukum,” ujarnya.
Dalam gugatan yang sama dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN, Majelis Hakim dalam perkara ini sudah menolak permohonan untuk ikut intervensi dari Pihak AP Nurhayati, SH, Moh. Zaelani/Moisses, dkk, Erla Candra Wati, dkk dan PT. Langgeng Makmur Perkasa.
Adapun penolakan sebagai pihak Intervensi oleh Majelis Hakim, bahwa keempatnya mengajukan Permohonan sebagai pihak Intervensi dalam perkara tersebut dengan tidak disertai bukti-bukti adanya hubungan hukum dengan objek atau subjek perkara.
Bahwa atas fakta tersebut, Insan Hadiansyah, SH mengaku optimis bahwa pemilik yang sah menurut hukum adalah kliennya. Selain itu, Insan melalui kantor hukum Sekar Anindita and Partner sangat berharap agar pihak Bareskrim Polri segera menindaklanjuti atas laporan SAP Lawfirm terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, pemalsuan surat, serta keterangan palsu dalam akta otentik.
Menurutnya, dugaan tersebut melibatkan beberapa pihak terlapor, yakni inisial DN, MP, NJY, MMN, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi dengan nomor LP: LP/B/58/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 20 Februari 2024.
“Apabila pihak Bareskrim Polri segera dengan tegas menindaklanjuti status hukum para terlapor dalam kasus tersebut, maka status kepemilikan tanah yang sedang dipersengketakan akan semakin jelas dan menemui titik terang,” tegasnya.
Menurutnya lagi, jika polisi tegas maka hal itu dapat menghentikan gangguan yang terus-menerus merongrong hak ahli waris atas tanah tersebut.
Sebelumnya, marak diberitakan, proses ganti rugi lahan proyek Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta di Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur hingga kini masih menyisahkan persoalan. Syatiri Nasri selaku ahli waris Mutjitaba Bin Mahadi pemilik tanah merah yang terkena proyek Pengembangan RSPON tersebut, hingga kini masih gigih memperjuangkan hak ganti rugi lahan.
Semua prosedur proses ganti rugi lahan termasuk dokumen lengkap sudah diserahkan ahli waris kepada Panitia Pengadaan Tanah BPN Jakarta Timur. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Syatiri Nasri selaku ahli waris malah menerima kenyataan pahit namanya tidak tercantum dalam Penetapan Uang Konsinyasi di PN Jakarta Timur karena ada dokumen adminsitrasi dari BPN setempat tertera tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya alias No Name. (Juenda)
Artikel Terkait:
Ahli Waris Tanah RSPON Apresiasi Eksekusi Lahan oleh Aparat Gabungan
Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta
Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY
Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON