Ketua Majelis Hakim Ratmoho, SH, MH mempersilahkan awak media mengambil foto-foto persidangan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Jakarta, Biskom – Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo terus menerus didera permasalahan hukum, bahkan sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, namun faktanya dia dapat terus mengatasinya dengan baik, bahkan saat ini bersama dengan beberapa koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan.

Sebab faktanya setelah melalui proses panjang dengan perkara 5 (lima) laporan polisi yaitu (1)  satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul,  dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga meskipun Hoky  sempat ditahan selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016  hingga  05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para oknum penegak hukum yang memproses  LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sdr Agus Setiawan Lie atas kuasa Sdr Sonny Franslay, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25 September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori, SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.

Selain dari itu masih ada dugaan rekayasa laporan polisi oleh Sdr Faaz Ismail di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal  24 Mei 2017, dengan laporan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan setelah lebih dari satu tahun, tiba-tiba pada tanggal 27 Oktober 2018 Hoky ditetapkan lagi sebagai Tersangka Pasal 351 KUHP, padahal tidak ada tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, sehingga Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.

Bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapai oleh Hoky, sebab sampai dengan saat ini telah ada total 12 (dua belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim,  1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul,  1 (satu) di PN JakPus  dan  3 (tiga) di MA. sehingga meskipun ada gugatan baru lagi dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel,  Hoky menyatakan yakin akan dapat mengatasinya dengan baik.

Hoky mengajukan 36 bukti, diantaranya SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang menyatakan dirinya sebagai Ketum APKOMINDO.

Bahwa untuk mengetahui gugatan terbaru tersebut dapat dengan mudah melihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/ , disitu tertera dengan sangat jelas yang mengajukan gugatannya adalah Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.

Bahwa mereka mengklaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal serta Adnan sebagai Bendahara DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 hasil MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, padahal faktanya pada kegiatan tersebut yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono sebagai Bendahara yang hingga saat ini masih ada jejak digitalnya yaitu berita dengan tema; Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015.

Bahwa didalam petitum gugatannya ada tertuliskan pada poin nomor 2 memohon kepada majelis hakim untuk: “Menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.”

Kemudian pada point nomor 7 tertuliskan; “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).”

Untuk diketahui pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VI  dalam perkara tersebut yaitu; Soegiharto Santoso, Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH .

Saat Hoky ditanya oleh awak media tentang apa langkah-langkah yang akan dilakukan  untuk menghadapi berbagai upaya  permasalahan hukum baik perdata maupun pidana tersebut, Hoky menyatakan;  “iya kita harus hadapi dan persiapkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan nanti, yakinlah Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, karena faktanya mereka justru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, nanti mereka juga akan menerima akibat atas perbuatan mereka sendiri, sebab apa yang mereka taburkan, maka mereka pula yang akan menuainya.” pungkas Hoky.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho, SH, MH, anggota I Sudjarwanto, SH, MH dan anggota II Haruno Patriadi, SH, MH dengan Panitera Pengganti Muhammad Yusuf Shalahuddin ST, SH, MH akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019  mendatang dengan agenda pengajuan bukti-bukti tambahan dari Tergugat. (Redaksi)