Surabaya, BISKOM – Terkait pemberitaan beberapa media online di Surabaya tentang oknum wartawan dari Media Fajar Nusantara News ditangkap Polrestabes Surabaya karena memiliki narkoba berjenis ekstasi, dan pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi ke redaksi media Fajar Nusantara News, Pimpinan Redaksi (Pimred) Joko Aktiono angkat bicara.
Joko Aktiono menyampaikan bahwa Narkoba kejahatan luar biasa yang bisa merusak generasi bangsa, maka media Fajar Nusantara News sangat peduli terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba dengan membuktikan setiap anggota yang ingin bergabung di media Fajar Nusantara News harus bebas narkoba, serta berkomitmen apabila di kemudian hari ada anggota terjerat masalah narkoba maka pihak pimpinan akan mengeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat.
“Menanggapi informasi bahwa tanggal 27 Agustus 2019 ada penangkapan terhadap anggota Fajar Nusantara News berinisial HT (33) tahun, yang tersangkut narkoba dan di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib, maka sehari setelah penangkapan itu, pada hari Kamis (28/08/2019) seluruh pimpinan mengadakan rapat membahas masalah yang bersangkutan, dan berkomitmen memutuskan untuk mengeluarkan yang bersangkutan, HT (33) dengan tidak hormat, sesuai AD/ART yang berlaku di media Fajar Nusantara News,” tutur Joko. Jumat (27/9/2019).
“Media Fajar Nusantara News menyatakan perang terhadap jaringan narkoba dan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkoba, maka kami sebagai pimpinan redaksi begitu mengetahui yang bersangkutan terlibat, maka langsung mengeluarkan yang bersangkutan sebagai staf redaktur dan anggota media Fajar Nusantara News, karena kami tidak mau ada anggota yang mengkonsumsi narkoba menjadi bagian dari anggota Fajar Nusantara News, serta kami akan menindak siapapun yang terjerat kasus narkoba tidak pandang bulu langsung di keluarkan secara tidak hormat,” tambah Joko.
“Terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai OKNUM WARTAWAN TERLIBAT NARKOBA maka kami sebagai pimpinan sangat kami sayangkan, karena sesuai komitmen media Fajar Nusantara News untuk memerangi jaringan narkoba, dan kami sudah menindak tegas yang bersangkutan setelah mendapat informasi terjadi penangkapan pada tanggal 27 Agustus 2019, sehari setelah penangkapan, Pimpinan redaksi mengeluarkan yang bersangkutan dari redaktur, dan anggota Fajar Nusantara News, dan tidak ada pembelaan dari pihak media Fajar Nusantara News dalam bentuk pendampingan hukum,” ungkap Joko.
“Kami sangat sayangkan atas pemberitaan media lain, semestinya pihak media yang memberitakan penangkapan itu melakukan konfirmasi ke pihak kami, agar bisa diklarifikasi langsung, karena setelah ditangkap, pihak kami telah mengeluarkan yang bersangkutan dari media kami,” tambah Joko.
“Jadi pada saat Rilis dari kepolisian pada tanggal 25 September 2019, yang bersangkutan bukan lagi menjadi bagian dari media Fajar Nusantara News. Hal itu harus diketahui agar tidak ada pemikiran negatif terhadap media kami seolah melindungi anggota yang bermasalah dengan hukum terkait narkoba,” pungkas Joko. @red
Sumber: Sindikat Post