Jakarta, BISKOM –  Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.

“Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” ungkap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Minggu (29/9/2019).

Syamsul sendiri merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).

Juru Bicara MA, Hakim Agung DR. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH.,

Menurut Andi, Syamsul telah melakukan pelanggaran karena diketahui berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin, yakni Ahmad Yani.

Pertemuan tersebut dilakukan di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tanggal 28 Juni 2019 lalu.

“Mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT,” jelasnya.

Tak hanya itu, Syamsul juga tertangkap basah mendirikan kantor hukum dengan menggunakan namanya sendiri padahal statusnya masih menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Atas perbuatannya, Syamsul pun dijatuhi hukuman tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan. Ia dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan.

“Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02 /BP/P-KY/09/2012,” jelas Andi. (Hoky)

Sumber: Info Breaking News.

Artikel Terkait:

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi