Dalam seratus hari kedepan, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranata akan mencari program yang menjadi prioritas pemerintah khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) untuk lima tahun mendatang. Selain itu, Suharna juga bertekad menyelesaikan tugas dan target yang diamanatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono. “Detail-detailnya tentunya harus saya pelajari dan Menteri sebelumnya, Pak Kusmayanto, juga sudah memberikan usulan-usulan untuk 100 hari kedepan,” katanya seusai acara serah terima jabatan dengan Menristek Kusmayanto Kadiman di auditorium BPPT, Jakarta (22/10).
Dalam pidato sertijabnya, Suharna yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan, enam fokus yang harus dirumuskan targetnya dalam empat pekan kedepan antara lain permasalahan pangan, energi terbarukan, transportasi dan ekonomi kreatif dimana presiden SBY mencanangkan tahun 2009 ini sebagai tahun ekonomi kreatif. “Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui bahwa pasar industri kreatif dan sumber daya manusia (SDM) kreatif itu sangat besar,” ucap pria kelahiran Bandung, 13 Desember 1955 dan pernah bekerja sebagai peneliti di Badan Tenaga Atom Nasional (Batan) itu.
Pastinya, visi dan misi presiden SBY terkait masalah Iptek harus diterjemahkan ke dalam program lima tahun kedepan. Dan ini merupakan kerja keras untuk secepatnya berkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara litbang dan anggaran yang ujung-ujungnya menyebabkan penghamburan karena basisnya adalah Kebijakan Strategis Nasional tentang Iptek. “Masalah proses politik sudah selesai. Saat ini, proses kita adalah teknokratis dan partisipatif serta membangun titik temu dengan SDM yang cukup besar, maupun lembaga-lembaga terkait di dalamnya,” imbuh Suharna yang menjadi salah seorang pendiri Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI).
Kemenristek yang tugasnya sebagai perencana juga koordinator pelaksana kebijakan nasional di bidang riset dan teknologi tersebut bertekad untuk menjalankan fungsi koordinasi dengan baik, sebab lembaga Litbang bukan hanya tugas kemenristek semata tetapi ada di semua departemen. Karena itu, visi kedepan adalah bagaimana membangun Litbang Iptek, SDM Iptek, jaringan Iptek. “Ketiga poin ini merupakan amanat dari UU Sisnas (Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Jangan sampai hasil-hasil riset yang sudah bagus akhirnya tenggelam. Nah, ini menjadi PR pemerintah agar hasil-hasil riset dapat didayagunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” sambung lulusan S-1 di F-MIPA UI dan S-2 di Teknik Fisika ITB.
Diharapkan, UU Sisnas No.18 Tahun 2002 dapat memberikan landasan bagi pelaksanaan kerja dan pertumbuhan kelembagaan Iptek, disamping pendayagunaan sumber daya Iptek secara lebih efektif, menggalakkan pembentukan jaringan Iptek sehingga kapasitas dan kemampuannya dapat bersinergi secara optimal. Pada hakekatnya, lembaga litbang berfungsi menumbuhkan kemampuan pemajuan Iptek dengan tanggung jawab mencari berbagai invensi di bidang Iptek serta menggali potensi pendayagunaannya.
Semoga Iptek Indonesia semakin maju.