Ilustrasi Mobil Listrik (Sumber: tribunnews.com)

Jakarta, BISKOM – Keseriusan Pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik makin terlihat nyata. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019. Perpres ini mengharapkan transisi industri otomotif dalam negeri menghasilkan kendaraan ramah lingkungan.

Belum lama ini, draft Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur uji tipe kendaraan listrik sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk selanjutnya ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Permen ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

“Sudah masuk KemenkumHAM, jika sudah selesai dari sana tinggal teken saja,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah.

Menurut Sigit kemungkinan ada revisi draft Permen pada bagian ‘kendaraan listrik wajib memiliki suara’. Sebab banyak pihak yang meminta kendaraan listrik tidak perlu mengeluarkan suara. Aturan kendaraan listrik wajib bersuara tertuang dalam Pasal 36 Permen tersebut yang bunyinya “Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, O dan L yang hanya menggunakan motor listrik sebagai penggerak, untuk memenuhi aspek keselamatan harus dilengkapi dengan suara”.

Pasal tersebut dibuat sebab keberadaan kendaraan listrik tanpa suara dianggap membahayakan pengguna jalan lain lantaran keberadaannya tidak terdeteksi. Menhub pun sempat meminta pasal tersebut ditinjau kembali sebab menilai kendaraan listrik memang lebih nyaman jika dibuat tak bersuara.

Aturan uji tipe kendaraan listrik penting sebagai payung hukum bagi para perusahaan penyedia jasa bus listrik seperti Trans Jakarta. Sejauh ini yang sudah ada aturannya hanya kendaraan konvensional, yang komponennya berbeda sama sekali. Pada kendaraan listrik, komponen utamanya adalah baterai dan motor. Baterai sebagai tempat penampung daya; dan motor untuk menggerakkan roda.

Dikutip dari laman Dephub, uji tipe kendaraan bermotor salah satunya untuk melihat apakah emisi gas buangnya di bawah ambang batas yang ditetapkan atau tidak. Sementara kendaraan listrik tidak mengeluarkan emisi sama sekali. Menhub berharap dengan aturan ini produsen kendaraan listrik bisa tertarik berinvestasi di Indonesia. Dia juga berharap, dengan aturan ini, para operator transportasi bersedia menyediakan lebih banyak kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden beberapa waktu lalu yang mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia. “Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri,” ungkap Jokowi. (vin)