Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan skema new normal di sektor perdagangan. Skema tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
“Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy COVID-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.

“Exit strategy dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pembatasan jam operasional, pengaturan jumlah kunjungan, dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko,” jelas Agus.

Fase pertama akan dimulai di minggu pertama bulan Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembukaan kembali pasar rakyat dengan pembatasan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas. Pedagang bergiliran berjualan dengan jarak maksimal 1,5 meter.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menerapkan jarak di antrean. Pada fase ini, departemen store belum boleh beroperasi.
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan membuka layanan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 30%. Sedangkan kafe belum boleh beroperasi.
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal, restoran di rest area, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.

Fase kedua dimulai di minggu kedua Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Evaluasi pembukaan departemen store (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Evaluasi pembukaan kafe (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Evaluasi pembukaan mal (perlu menetapkan pilot project untuk evaluasi).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Salon/spa, tempat hiburan/pariwisata belum boleh beroperasi.

Fase ketiga dimulai di minggu ketiga Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya belum boleh beroperasi.

Fase keempat dimulai di minggu keempat Juni 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasar rakyat masih sama dengan ketentuan fase pertama.
b. Toko swalayan tetap buka dengan menjaga jarak antrean. Departemen store boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
c. Restoran atau rumah makan diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas pengunjung maksimal 40%. Kafe boleh dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
d. Toko obat atau farmasi beroperasi penuh.
e. Mal diperbolehkan dibuka secara terbatas dengan 35% pengunjung dari kapasitas per 2 jam sirkulasi (lama belanja).
f. Restoran di rest area boleh beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas.
g. Tempat hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni beroperasi secara terbatas dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas dan penjualan tiket online. Salon/spa dan tempat hiburan lainnya dapat dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Fase kelima dimulai di akhir Juni 2020 hingga seterusnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Aktivitas perdagangan yang telah beroperasi seperti fase keempat tetap berjalan atau beroperasi.
b. Evaluasi seluruh aktivitas perdagangan untuk dibuka secara penuh.
c. Diharapkan kegiatan perdagangan dibuka secara penuh pada akhir Juli atau awal Agustus.
d. Evaluasi kinerja ekonomi setelah aktivitas perdagangan dibuka, sampai vaksin ditemukan dan disebarluaskan.

Menurut Agus, ada beberapa wilayah yang telah siap menjalankan exit strategy tersebut. “Saat ini yang siap dibuka salah satunya Semarang, Jawa Tengah, dan sebagian Jawa Barat yang berada di sekitar DKI Jakarta dengan kontribusi ekonomi yang signifikan,” pungkasnya.

sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5034005/lengkap-begini-skema-new-normal-di-sektor-perdagangan?single