Jakarta, BISKOM – Pandemi covid-19 ternyata telah memacu percepatan transformasi digital di Indonesia. Pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu terobosannya. Menkominfo Johnny G. Plate menilai telemedis sebagai layanan kesehatan jarak jauh memungkinkan pasien dan tenaga kesehatan berdiskusi tanpa harus bertatap muka. “Dengan cara ini, tidak sedikit masyarakat yang telah beralih ke layanan telemedis,” ujarnya di sela-sela Diskusi Publik Telemedis untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Sabtu (22/08/2020).
Menurut Johnny, kebiasaan baru di bidang kesehatan ini menjadi salah satu indikator kuat bahwa pandemi Covid-19 adalah katalis atau faktor yang mempercepat transformasi digital. “Momentum yang menurut arahan Bapak Presiden Joko Widodo tidak boleh dilewatkan dan justru harus dimanfaatkan. Upaya ini tercakup dalam bingkai besar agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional,” paparnya.
Kominfo tengah merancang peta jalan (roadmap) untuk mengalokasikan spektrum frekuensi khusus untuk layanan telemedicine dan teleeducation. Untuk mengalokasikan spektrum tersebut, Kominfo melakukan penataan ulang spektrum frekuensi radio melalui farming dan refarming untuk efisiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G di masa depan.
Johnny menjelaskan pihaknya melakukan farming dan refarming spektrum salah satunya demi mendapatkan dividen digital. Ia mengatakan salah satu cara untuk mendapatkan dividen digital dari spektrum frekuensi adalah dengan mendorong percepatan digitalisasi televisi atau Analog Switch-Off (ASO).
Oleh karena itu, ia mengatakan pemerintah mendorong penyelesaian legislasi primer pendukung di RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law di bidang telekomunikasi/penyiaran. Penyelesaian Omnibus Law di bidang telekomunikasi/penyiaran diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional.
“TV nasional ini kita bergerak di spektrum 700 MHz yang disebut golden spektrum untuk telekomunikasi. Karena usaha bersama bangsa ini untuk melakukan migrasi dari analog ke digital akan membuat digital dividen digital bagi pengelolaan spektrum dalam rangka peningkatan ekonomi digital kita,” terang Menkominfo.
Saat ini, pemerintah memiliki 5 agenda prioritas sebagai upaya serius melakukan percepatan transformasi digital nasional. Pertama, penuntasan pembangunan infrastruktur internet berkecepatan tinggi di 12.548 Desa/Kelurahan dan 150.000 titik layanan publik (termasuk layanan kesehatan) yang selama ini belum terjangkau layanan internet memadai. Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia; serta farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G.
Ketiga, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan mulai dari level “literasi digital”, “talenta digital”, sampai level “kepemimpinan era digital”. Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM/UMi jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.
Dan kelima, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional. (red)