Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto

Jakarta, BISKOM – Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyampaikan kriteria pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah-daerah yang masuk kriteria tersebut wajib melakukan pembatasan kegiatan, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Kriteria tersebut yakni:
-tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
-tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
-tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
– tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Selain itu, terdapat sejumlah aktivitas yang dibatasi yakni:

– Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
-Kegiatan belajar-mengajar secara daring
-Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
-Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
-Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
-Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
-Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,
– Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur

Airlangga mengatakan nantinya penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” papar Menko Perekonomian tersebut.

Sejumlah daerah sudah masuk ke dalam daftar yang memenuhi kriteria pemerintah tersebut untuk dilakukan pembatasan, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Kota Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. Pembatasan ini berlaku mulai pada 11-25 Januari 2021. (red)