Jakarta, BISKOM – Proses PKPU Sementara terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memasuki babak baru. Jumat (15/01/2021) diselenggarakan pembahasan proposal perdamaian oleh debitor yang dihadiri para kreditor baik secara langsung maupun online di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hadir pula dalam kegiatan tersebut para Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara, yaitu Arselan Ruslan, SH., LL.M., Ivan Nugroho, SH., LL.M. dan Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Rynaldo P. Batubara, SH., MH.
Sebelum proses pembahasan proposal perdamaian berlangsung, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia, diawal kegiatan tersebut sempat memohon izin kepada hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H., agar kegiatan pembahasan proposal perdamaian tersebut diliput oleh media, namun sempat dilarang oleh Beresman Jupiter Siagian, SH salah seorang Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara dengan alasan protokol kesehatan dan pembatasan.
Meskipun telah dijelaskan oleh Hoky yang menjabat Pemimpin Umum BISKOM sekaligus Wapemred Info Breaking News dan Wakil Pemimpin Umum Jurnal123.com, bahwa hanya minta izin 1 (satu) orang media saja yang meliput, akan tetapi tetap saja dilarang masuk oleh Beresman Jupiter Siagian, SH., tentu saja Hoky tetap memperjuangkan dan menyampaikan tentang pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak dalam hal mencari, memperoleh, dan menyebar lunaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi, apalagi proses pembahasan proposal perdamaian ini memang sangat berguna untuk kepentingan publik serta sebagai proses pembelajaran.
Hoky juga menegaskan agar hakim pengawas memberikan izin, sebab dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. M. Syarifuddin, SH., MH telah menyatakan dengan tegas, yaitu terkait Perma Nomor 5 tahun 2020 sepanjang bukan sidang tertutup, tidak ada larangan dalam hal peliputan oleh media, yang benar adalah minta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim sebelum dimulainya persidangan dan dengan catatan pihak jurnalis tidak menggangu proses sidang. Hoky juga mengatakan bahwa dirinya sendiri yang bertanya secara langsung kepada Ketua MA terkait Perma Nomor 5 tahun 2020 tersebut dan rekaman videonya hingga kini sangat mudah dilihat di channel youtube resmi pihak MA.
Setelah Hoky memberikan penegasan tersebut, akhirnya Hakim pengawas mengizinkan 1 (satu) orang awak media masuk keruang sidang dan dipersilahkan meliput dengan catatan tidak menggangu jalannya proses pembahasan proposal perdamaian.
Selanjutnya pihak PT Asuransi Jiwa Kresna (dalam PKPU) Sementara selaku Termohon memberikan pemaparan tentang pembahasan proposal perdamaian dimana dalam proposalnya ada tertuliskan antara lain;
Mulai dari September 2020, Perseroan telah mencapai kesepakatan dengan mayoritas nasabah yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kesepakatan Bersama (“PKB”) di mana sampai dengan 18 Desember 2020, Perseroan telah berhasil mencapai kesepakatan atau menandatangani PKB dengan 8.055 nasabah atau polis atau 77,61% dari total polis. Dan telah melakukan pembayaran kepada para nasabah dengan jumlah sebesar Rp. 283,60 miliar.
Tidak dapat dihindari Perseroan bahwa sejak Perseroan menyampaikan penundaan pembayaran kewajiban, banyak nasabah yang mengajukan tuntutan hukum baik pidana ataupun PKPU di mana pada 10 Desember 2020 Perseroan diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam status PKPU, dengan mengutamakan yang terbaik bagi seluruh nasabah dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan demi kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan memiliki keyakinan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia dimulai pada tahun 2021 dan diharapkan terus membaik dan pulih kembali seperti kondisi ekonomi sebelum pandemi pada tahun 2022. Perkiraan pemulihan ekonomi dapat dilihat dari fakta bahwa (i) vaksin COVIDI19 telah mulai didistribusikan ke seluruh Indonesia dan (ii) IHSG telah mencapai 6.395,67 (12 Desember 2021), yaitu melebihi titik IHSG sebelum pandemi COVIDI19.
Dengan pulihnya ekonomi, Perseroan optimis dapat membayar seluruh utangnya, untuk itu Perseroan mengajak seluruh Kreditor untuk mendukung Rencana Perdamaian ini untuk kepentingan Bersama.
Dalam proposal perdamaian ada pula permohonan adanya Grace Period selama 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian, kemudian tertuliskan jadwal pembayaran utang, dimana dalam pantauan awak media, jika dibandingkan jadwal pembayaran hutang yang tertuliskan didalam PKB dengan yang tertulis didalam proposal perdamaian, jelas lebih buruk pada proposal perdamaiannya, seperti dapat dilihat perbandingannya:
A. 1Juta s/d 50 Juta, dalam PKB tidak ada, pada proposal akan lunas Juli 2022.
B. > 50 Juta s/d 100 Juta dalam PKB akan lunas April 2021, menjadi Juli 2022.
C. > 100 Juta s/d 200 Juta dalam PKB akan lunas Maret 2022, menjadi Juli 2023.
D. > 200 Juta s/d 300 Juta dalam PKB akan lunas Agustus 2022, menjadi Februari 2024.
E. > 300 Juta s/d 500 Juta dalam PKB akan lunas Juli 2023, menjadi September 2024.
F. > 500 Juta s/d 1 Milyar dalam PKB akan lunas Februari 2024, menjadi Februari 2025.
G. > 1 Milyar s/d 2,5 Milyar dalam PKB akan lunas Januari 2025, menjadi Januari 2026.
H. > 2,5 Milyar dalam PKB akan lunas Juli 2025, menjadi Juli 2026.
Kemudian dalam sesi tanya jawab Hoky yang hadir sebagai kuasa atas nama istrinya yang memiliki 2 (dua) Polis Asuransi Jiwa Kresna, mengatakan “Mohon perhatian hakim pengawas tentang kata-kata Perseroan dengan itikad baik dan bersungguh-sungguh menyampaikan Rencana Perdamaian ini, sebab faktanya hingga saat ini, istri saya belum pernah menerima pembayaran penyelesaian pertama yang dijanjikan, jangankan uang, bahkan istri saya belum pernah menerima kembali satupun surat PKB dari pihak PT. AJK, sehingga hal ini dapat menjadi bukti petunjuk atas dugaan tidak adanya itikad baik dari pihak PT. AJK sejak sebelum mengalami PKPU, sehingga istri saya juga telah membuatkan surat perihal pernyataan pembatalan perjanjian kesepakatan bersamanya, serta saya telah serahkan kepada Sdr. Zidny Assegaf pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020,” ungkapnya.
Hoky menambahkan, “Mungkin masih banyak para korban pemegang polis PT AJK yang mengalami nasib serupa dengan yang dialami oleh istri saya, jadi saya ulangi bahwa ini bisa menjadi bukti petunjuk atas dugaan tidak adanya itikad baik dari pihak PT. AJK sejak sebelum mengalami PKPU, apalagi saat ini juga belum ada bukti tentang itikad baik dari pihak Termohon, hal tersebut dapat dilihat dari jadwal pembayaran utang yang diusulkan jauh lebih buruk dari jadwal yang tertera didalam PKB, bahwa benar ada disampaikan pula tentang rangkuman rancangan Rencana Perdamaian ini masih dapat didiskusikan lebih lanjut dalam rapat-rapat Kreditor terkait dengan Rencana Perdamaian, jadi kita lihat saja nanti saat pemungutan suara hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, apabila masih seperti ini dan tidak lebih baik dari jadwal PKB, maka saya akan memilih agar PT AJK dipailitkan saja, sambil kita minta teman-teman jurnalis meliput dan memonitoring proses rencana perdamaian ini, sebab korbannya mencapai sekitar 10.379 nasabah.” tegasnya.
Sementara Sukisari, SH. salah seorang kuasa hukum kreditor mengatakan, “Patut diduga PKPU ini memang diharapkan oleh Debitor,” ungkapnya.
Sukisari menyampaikan agar Pengurus PKPU memasukkan sifat tagihan kliennya sebagai kreditor preferen sesuai dengan Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. “Minta hakim pengawas ambil sikap, dan memerintahkan panitera pengganti untuk segera menempel daftar dan jenis tagihan di papan pengumuman,” pintanya.
Pihaknya juga meminta aset mapping bukan hanya berdasarkan pengumuman di website yang setiap saat bisa di “take down” tetapi disampaikan dalam forum resmi rapat kreditor.
Sebelumnya dalam Rapat Kreditor Pertama tanggal 18 Desember 2020, Pengurus PKPU harus menjalankan Pasal 233 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yakni meminta Hakim Pengawas mendengar saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain itu, agar Hakim Pengawas melaksanakan Pasal 238 ayat (1) UU no. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU untuk mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
“Sayangnya Pengurus PKPU mengabaikan permohonan ini dan Hakim Pengawas juga tidak mengambil sikap tegas,” kata Sukisari.
Sedangkan kuasa hukum kreditor lainnya yaitu Nourmaida Silalahi, SH., MH. Mengatakan; “Bahwa PKPU dalam acara perdamaian perdana ini sangat jauh dari harapan, karena fakta yang ditawarkan lebih buruk dari PKB, lalu penawaran cara pembayaran sangat tidak jelas dan bertele-tele, tidak transfaran serta tidak by data, semua yang dikatakan Termohon tentang diusulkan dengan itikad baik, akan tetapi tidak jelas antara keterangan dengan rencana pembayarannya sangat kontradiksi, oleh karena itu saya usul agar dibuatkan skema pembayaran nya yang jelas, misalnya ada pembayaran tunai 25 % hingga 50 %, lalu ada rescheduling untuk pembayaran dengan cicil 6 bulan sampai dengan 1 tahun saja maksimalnya, lalu adanya jaminan untuk melindungi hutang terhadap Debitur.” pintanya.
Hal lain diusulkan oleh Rio Bonang (Anthony LP Hutapea & Associates Law Firm) yaitu; “Mengenai masalah hakim pemutus permohonan PKPU mengabulkan permohonan sudah tidak perlu dipeributkan, yang sekarang ada kita sudah mendaftar menjadi Kreditur marilah kita tunduk kepada UU Kepailitan dan PKPU (37 Tahun 2014) jangan dibawa kedalam UU lainnya.”
Dari pihak PT AJK (dalam PKPU) Sementara selaku Termohon yang hadir dalam proses pembahasan proposal perdamaian tersebut yaitu Rian, Gatot Budianto, Kurniadi Sastrawinata dan Taripar Simanjuntak menyampaikan bahwa Termohon melalui surat jawabannya menyatakan sudah sepatutnya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU dapat dipertimbangkan yang Mulia Majelis Hakim. Termohon PKPU mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan amar Putusan yang seadil-adilnya guna adanya kepastian hukum antara Pemohon dan Termohon termasuk juga bagi seluruh Para Pemegang Polis Lainnya.
Sebelum menutup sidang hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H., mengingkatkan agar Termohon dapat mempertimbangkan masukan-masukan yang telah disampaikan oleh para nasabah, baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara online dan pihak Termohon menyatakan akan memperbaiki proposal perdamaian tersebut sebelum hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, dengan harapan akan tercapai kesepakatan damai. (Vincent & Hendra)
Video Youtube: Pihak Kreditor Soegiharto Santoso Melanjutkan Upaya Kasasi Putusan Holomogasi Perkara Asuransi AJK
Video Youtube: Sidang Putusan PKPU Kasus PT AJK, Soegiharto Santoso DKK akan ajukan upaya Kasasi
Artikel Terkait:
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update