Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

BISKOM, Jakarta – Pemerintah daerah dan beberapa lembaga vertikal penyelenggara layanan publik se-Jabodebek harus bersiap, Ombudsman Jakarta Raya akan segera melakukan penilaian pemenuhan standar pelayanan publik yang mereka sediakan.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia memiliki sejumlah kewenangan yaitu; penerimaan dan pemeriksaan laporan masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri (own motion investigation), serta kegiatan pencegahan Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang mencakup kajian, survei, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, salah satu program strategis Ombudsman pada tahun 2021 adalah penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan. Penilaian kepatuhan ini didasarkan pada komponen standar pelayanan publik sesuai ketentuan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang kewajiban penyelenggara layanan. Sebagai salah satu Perwakilan Ombudsman di daerah, Ombudsman Jakarta Raya juga turut ambil bagian untuk melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik di wilayah kerjanya.

Penilaian kepatuhan oleh Ombudsman Jakarta Raya dilakukan baik kepada unit layanan publik pada lingkup pemerintah daerah (pemda) maupun kepada lembaga vertikal kementerian dan lembaga negara yang ada di daerah. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menyatakan bahwa untuk tahun ini, penilaian kepatuhan pada lingkup pemda dibagi ke dalam 4 (empat) substansi. “Substansi perizinan dengan unit layanan DPMPTSP, kemudian (substansi) adminduk yaitu (unit layanan) Disdukcapil, (substansi) kesehatan ada (unit layanan) Dinkes, serta terakhir (substansi) pendidikan yaitu (unit layanan) Disdik,” terang Teguh.

Sementara untuk lembaga vertikal, penilaian dilakukan terhadap 2 (dua) instansi yaitu Kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Unit layanan di Polres, Kanwil BPN, dan Kantah (Kantor Pertanahan) di wilayah kerja kami juga akan dilakukan penilaian,” lanjut Teguh.

Pendampingan Untuk Mendorong Kepatuhan

Sebagai persiapan sebelum penilaian kepatuhan dilaksanakan, Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan kegiatan pra-penilaian berupa pendampingan kepada instansi penyelenggara. Dalam kegiatan pendampingan, akan disampaikan hasil penilaian kepatuhan tahun-tahun sebelumnya dengan tujuan mendorong penyelenggara layanan agar mematuhi standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kami akan mengundang semua instansi yang telah disebutkan tadi untuk hadir dalam kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan yang rencananya akan diselenggarakan minggu ini,” ujar Teguh.

Tabel 1. Perbandingan Nilai Kepatuhan Pemerintah Daerah di Jakarta Raya Tahun 2016 – 2019.

Sebagai gambaran, penilaian kepatuhan sejak tahun 2016 s.d. 2019 dilakukan dengan jumlah daerah penilaian yang semakin dikurangi dari tahun ke tahun. Khusus untuk pemda, metode yang digunakan yaitu untuk daerah yang telah masuk zona hijau/nilai tinggi, tidak akan dinilai lagi kepatuhannya untuk tahun berikutnya. Sementara untuk yang masih dalam zona kuning/sedang dan merah/rendah akan kembali dinilai. Hal ini terlihat pada Tabel 1 di atas bahwa dari 6 daerah yang dinilai pada tahun 2016, menyisakan 2 daerah yang dinilai pada tahun 2019. “Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terakhir tahun 2019, Pemkab Bogor dan Bekasi masih belum mencapai zona hijau,” ungkap Teguh.

Tabel 2. Perbandingan Nilai Kepatuhan Polda/Polres di Jakarta Raya Tahun 2016 – 2019.

Sementara untuk instansi vertikal baik Kepolisian maupun Kementerian ATR/BPN, tidak selalu melihat nilai/zona untuk penilaian tahun selanjutnya, sehingga unit layanan yang telah mendapat nilai tinggi/hijau bisa saja tetap dilakukan penilaian lagi. Namun demikian, secara umum jumlah unit layanan yang dinilai telah dikurangi setelah tahun 2016.

Tabel 3. Perbandingan Nilai Kepatuhan Kantor Pertanahan di Jakarta Raya Tahun 2016 – 2019.

Penilaian Menyeluruh 2021

Meskipun unit layanan yang dinilai hanya pada 4 (empat) Perangkat Daerah untuk pemda dan 2 (dua) lembaga saja untuk instansi vertikal, namun penilaian kepatuhan tahun 2021 oleh Ombudsman Jakarta Raya akan dilakukan secara menyeluruh ke semua wilayah kerja serta sudah mencakup hampir sebagian pelayanan perizinan dan non-perizinan di daerah. “Setelah (penilaian) kepatuhan tahun 2020 tidak jadi diselenggarakan berkenaan dengan pandemi Covid-19, maka untuk tahun 2021 ini kami akan lakukan ke semua wilayah (kerja) baik Provinsi DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok. Atas hal tersebut, diharapkan kepada para penyelenggara layanan untuk mulai berbenah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar pelayanan,”tegas Teguh.

Sebagai Pintu Masuk Tindakan Maladministrasi

Lebih lanjut, penilaian kepatuhan ini penting bagi Ombudsman sebagai upaya untuk mencegah tindakan maladministrasi dan perilaku koruptif lainnya. Penilaian ditekankan pada unsur pemenuhan standar layanan sebagai hak masyarkat sebagai pengguna layanan. “Kami melihat ada tidaknya biaya, bagaimana persyaratannya, berapa lama mengaksesnya, ada tidaknya kompensasi bagi pengguna layanan pada unit layanan, atau ketika era digitalisasi saat ini pada sistem informasi melalui jaringan”, ujar Teguh. Hal ini penting mengingat hampir sebagian besar tindakan maladministrasi terjadi karena ketidaktahuan pengguna layanan terhadap hak-hak mereka. “Sebagai contoh, kasus PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), dimana arus informasi yang ada secara resmi baik pada unit layanan kantor pertanahan maupun website resmi dikatakan gratis, atau lebih parahnya, tidak pernah ada informasi resmi gratis, namun kenyataannya masih banyak warga yang dipungut biaya ketika mengikuti program ini. Ketidakpastian informasi tersebut yang acap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memungut pungutan yang tidak resmi, dan masyarakatpun tidak tahu ketentuan pastinya seperti apa”, kembali menurut Teguh.

“Jika indikator-indikator tersebut diatas tidak dipenuhi oleh penyelenggara layanan, maka sesuai ketentuan kami akan nilai 0, dan itu secara kumulatif akan membentuk nilai keseluruhan menjadi zona merah, maka yang dikatakan zona merah diatas adalah tidak adanya pemenuhan unsur-unsur tersebut secara kumulatif yang kami analisis akan menjadi gerbang tindakan maladministratif selanjutnya,” tutup Teguh. (Hoky)